APA YANG TERJADI PADA PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DI SEKOLAH NEGERI ( MILIK PEMERINTAH ) DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SAMPAI TAHUN 2014



APA YANG TERJADI PADA PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DI SEKOLAH NEGERI
( MILIK PEMERINTAH )  DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SAMPAI TAHUN 2014  

BEBERAPA KELUH KESAH orang tua siswa, guru dan Masyarakat Kristen , ( dan pada umumnya hampir diseluruh wilayah  Pulau JAWA )  ternyata Pendidikan Agama Kristen di Sekolah terdapat beberapa permasalahan, antara lain :
1.  Terdapat murid beragama Kristen di Sekolah Negeri tersebut, ada yang 3 anak, 4 anak, ada yang 7 , ada yang 8 anak, 9 anak , ada yang 2 anak dalam satu sekolah/ komplek, tetapi murid tersebut tidak diberikan pembelajaran Agama Kristen. Dengan Alasan muridnya sedikit yang beragama Kristen.
2.  Susahnya penempatan dan mutasi serta pemberian tugas tambahan mengajar bagi Guru Pendidikan Agama PNS ke sekolah Negeri padahal Guru Tersebut tidak memenuhi 24 jam mengajar. Sekolah negeri sebenarnya punya siapa sih... itu pertanyaan sebagian GURU PAK PNS.
3.  Susah diangkatnya Guru Honor  Agama Kristen di sekolah Negeri walaupun muridnya lebih dari 15 orang beragama Kristen, apalagi PNS.
4.  Di Daerah Provinsi Jawa Barat terdapat murid beragama Kristen, disekolah Dasar Negeri harus mengikuti Pelajaran agama lain.... apa benar tahu aturan atau tidak Kepala Sekolah pada sekolah itu , komentar kejengkelan orang tua murid ?
5.  Guru Agama Kristen ada juga yang tidak diberi keleluasaan Tugas ... menambah jam di lingkungan komplek, Gugus, kecamatan atau kota  jika jam mengajar kurang dari 24 jam, padahal di sekolah Negeri tersebut terdapat murid yang beragama Kristen tetapi tidak ada guru Agama Kristennya, sehingga Guru Agama Kristen dijadikan Wali Kelas atau diberi Tugas Tambahan sebagai Guru Kelas.. Padahal amanat undang-undang, PP dan PMA jelas mengatur hal itu.
6.  Murid beragama Kristen yang tidak memiliki Guru Agama di sekolah dan mengikuti pelajaran Agama di gereja, setelah pihak Gereja mengirimkan surat secara resmi nilai anak tersebut ke sekolah, nilai yang tadinya 8, oleh sekolah / oknum guru  di rubah menjadi nilai 6 di rapor anak tesrsebut. Apa harus demikian?
7.  Itulah sebagian keluh kesah masyarakat Kristen, Guru PAK , Pelayan, Orang Tua.
Bagaimana Cara mengatasinya ?,
Yang Penulis Baca dan Jelaskan :
AMANAT UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN MENTERI,  dan PERDA SEBAGAI BERIKUT :
·      Undang-undang Dasar tahun 1945 , Bab XI Tentang Agama ( Amandemen) pasal 29 , ayat (1 dan 2 ) mengatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
·      UU No.20 Tahun 2003  Sistim Pendidikan Nasioanal BAB V, Pasal 12 ayat 1 (a) mengatakan :
“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh Pendidik yang seagama.
  

·      Peraturan Pemerintah / PP. No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan ,menegaskan Bab II pasal 4 ayat (2) : Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang dan jenis Pendidikan mendapat Pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama. ( Bukan diajar oleh Guru Mata Pelajaran Lain/ yang bukan bidangnya ), penjelasanya :
Ø  PMA No.16 Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1 point 7 dan 8 =   
7). Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
8). Pembina Pendidikan Agama adalah seorang yang memiliki kompetensi di bidang agama yang di tugaskan oleh yang berwenang untuk mendidik dan atau mengajar pendidikan Agama pada sekolah).
Ø  PMA N0. 16 Tahun 2010 Bab VI Pasal 13 :
“ Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata I/Diploma IV dari Program Studi Pendidikan Agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki Sertifikat Profesi Pendidikan Agama”.

·      Peraturan Menteri Agama/PMA No.16 TH. 2010,Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah ,  Pasal 3 dan Pasal 4:
Pasal 3 :  (1). Setiap sekolah wajib menyelenggarakan Pendidikan Agama
(2). Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Pasal 4:  (1). Dalam hal jumlah peserta didik  yang seagama dalam satu kelas paling sedikit 15 ( lima belas) orang wajib diberikan Pendidikan agama kepada peserta didik di kelas.
(2). Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas kurang dari 15 (lima belas) orang tetapi dengan cara penggabungan beberapa kelas pararel mencapai paling sedikit 15 (limabelas) orang, maka pendidikan agama pada sekolah dilaksanakan dengan mengatur jadwal tersendiri yang tidak merugikan siswa untuk mengikuti mata pelajaran lain.
(3). Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada sekolah paling sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan pada sekolah tersebut.
(4). Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada satu sekolah kurang dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama dilaksanakan BEKERJASAMA DENGAN SEKOLAH LAIN, atau lembaga keagamaan yang ada di wilayahnya.
(Dasar Kekuatan Hukumnya :  PP 55 tahun 2007  Pasal 4 ayat 1,2,3,4,5. )


·      PERDA DKI  No. 8 Tahun 2006, Tentang Sistim Pendidikan :

Pasal 10 ayat 1 : “ Setiap Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Pasal 102 ayat 5 :  Kepala Sekolah/Madrasah /PKBM melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara periodik kepada Kepala Dinas atau Kepala Kanwil Departemen Agama.

 Pasal 106 ayat 1 : Setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib menyediakan prasarana dan sarana untuk keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.

Penjelasan Pasal 67 : Yang dimaksud dengan penyelenggaraan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  yang meliputi Pendidikan Keagamaan Islam, Kristen, Budha, Hindhu dan Konghuchu harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perda DKI No. 8 Th.2006 Pasal 145 : Pengawasan dan Pengendalian satuan Pendidikan di bawah Pembinaan Kanwil Departemen agama dilaksanakan Kepala Kanwil Departemen Agama.

Hal – hal Penting Lainnya :

1.    PP 55 Th 2007  Bab I Pasal 1 ayat 12 : Menteri Agama adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.

2.    Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2010, Pasal 15 :
Ayat 1 : Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan Agama,
pemerintah dapat menugaskan pembina Pendidikan agama untuk mengajar Pendidikan Agama di sekolah.
Ayat 2: Pembina pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Harapan :  
1.    Kiranya semakin di sosialisasikan UU, PP, Peraturan Menteri, Perda dengan semakin lebih baik agar dapat dipahami dengan baik dan benar oleh masyarakat, pelaksana, Pejabat dan semua pihak agar tidak salah menerapkan.
2.    Kiranya Masyarakat , Guru PAK, Kepala Sekolah, Semua Pihak benar-benar mau membaca, mempelajari dengan detail UU, PP, PMA, Perda Tentang Pendidikan Agama, agar dapat melaksanakan dan menerapkan tugas masing-masing sesuai dengan peraturan yang ada,
agar nilai –nilai Pancasila dan UUD 1945   yang diwariskan para Pejuang selalu kita junjung tinggi , agar jiwa Kebangsaan, Nasionalisme kita selalu bersatu, berkobar demi kemajuan dan kejayaan negara kita Indonesia yang tercinta.

0 Response to "APA YANG TERJADI PADA PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DI SEKOLAH NEGERI ( MILIK PEMERINTAH ) DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SAMPAI TAHUN 2014 "

Post a Comment