Pendidikan Agama Kristen Bagi Anak-anak SD, SMP, SMA dan SMK
di Laksanakan Di Gereja Kristen Jawa Bekasi
Kenyataan Bahwa UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas , Peraturan pemerintah No.55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan , PMA No. 16 Tahun 2010 , Permendiknas No.15 Tahun 2010 belum sepenuhnya di laksanakan dengan baik oleh penyelenggara Pendidikan dan juga kebijakan Kepala Sekolah yang kurang mendukung tercapai dan terlaksananya undang - undang dan Peraturan pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Inilah yang menjadi keprihatinan bagi para pemerhati Pendidikan, khususnya Guru Agama yang minoritas di negara Pancasila seperti negara kita.
Bagaimanapun Pendidikan Agama harus menjadi hal utama di sekolah demi masa depan anak-anak bangsa.
0 Response to "Pendidikan Agama Di Sekolah Belum Menyentuh Semua Peserta Didik di Sekolah"
Post a Comment