Paduan Penyusunan Kurikulum KTSP Sekolah Dasar Teologi Kristen ( SDTK )

 

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN

 

 

 BAB I PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

 

      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36  ayat  2  memberikan  amanah  bahwa  secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum di   tingkat   satuan   pendidikan   adalah   lembaga   pendidikan   itu   sendiri. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan sendiri kurikulum   operasional   sesuai   dengan   visi, misi,  tujuan   dan   berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh satuan pendidikan.

 

         Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Republik Indonesia nomor 81a Tahun 2015 Tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang menyatakan bahwa dalam menyusun KTSP perlu memperhatikan prinsip-prinsip, diantaranya : (1) Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia, (2) Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, (3) Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, (4) Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan, (5) Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, (6) Tuntutan Dunia Kerja, (7) Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni, (8) Agama, (9) Dinamika Perkembangan Global, (10) Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, (11) Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, (12) Kesetaraan Jender, (13) Karakteristik Satuan Pendidikan. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut KTSP dipandang sangat mendesak untuk dilakukan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan. 

     Untuk itu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI menganggap perlu menetapkan panduan penyusunan KTSP untuk dilaksanakan oleh seluruh SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN yang selanjutnya disebut SDTK.

 

B. Tujuan

       Panduan penyusunan KTSP ini dibuat dengan tujuan

 

1.    Sebagai acuan operasional bagi kepala sekolah dan guru dalam

 menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan

pendidikan.

2. Sebagai acuan operasional bagi kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan supervisi dalam penyusunan dan pengelolaan kurikulum SDTK.

 

 

C. Sasaran

Sasaran Panduan Penyusunan KTSP ini  adalah  kepala sekolah,  guru, pengawas, pengelola pendidikan, pejabat Bimbingan Masyarakat Kristen pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan pengembangan KTSP pada SDTK.

 

 

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Panduan Penyusunan ini meliputi: Pendahuluan, Hakikat KTSP, Panduan Teknis Penyusunan KTSP Dokumen I, dan Penutup.



BAB II

 HAKIKAT KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

 

 

A. Konsep Dasar KTSP

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 16 yang menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya pada ayat 20 menyatakan bahwa, kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Berdasarkan pasal dan ayat tersebut diatas dapat dijelaskan beberapa hal, yaitu: (1) kurikulum harus memuat visi, misi dan tujuan satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum; (2) kurikulum berisi seperangkat rencana dan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran ; (3) penyusunan dan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan menjadi tanggung jawab dalam rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan setiap satuan pendidikan dalam hal ini SDTK.

 

 

 

B.  Tujuan KTSP

Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong SDTK untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:

1. Meningkatkan mutu satuan pendidikan keagamaan Kristen melalui  kemandirian  dan  inisiatif SDTK dalam mengembangkan kurikulum.

2.  Memberdayakan sumber daya dan potensi yang tersedia.

3. Meningkatkan kepedulian seluruh pemangku kepentingan pada SDTK dalam mengembangkan kurikulum untuk mewujudkan SDTK yang unggul dan berdaya saing tinggi.

4.  Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.

5.  Menampilkan karakteristik atau ciri khas SDTK

 

Pengembangan   KTSP menjadi tanggung jawab   SDTK dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Lebih   mengetahui   kekuatan,   kelemahan,   peluang   dan tantangan bagi dirinya sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.


2. Lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.

3. Pengambilan keputusan oleh pemangku kepentingan berdasarkan kebutuhan SDTK.

4. Keterlibatan    semua    pemangku kepentingan        dan    masyarakat    dalam pengembangan KTSP SDTK dilakukan sebagai wujud transparansi, demokratis, dan akuntabilitas.

5.  SDTK bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan kepada orang  tua  peserta didik, masyarakat pada umumnya, dan pemerintah/lembaga terkait.

6. SDTK dapat melakukan kolaborasi dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah/lembaga terkait.

7. SDTK mampu merespon aspirasi masyarakat, perubahan dan tuntutan global.

 

 

C.  Landasan Pengembangan KTSP

Landasan pengembangan KTSP adalah sebagai berikut:

 

1.   Landasan Teologis

 

a.  SDTK sebagai satuan pendidikan formal keagamaan dengan kekhasan nilai-nilai kristiani yang berdasarkan pada Alkitab. Bagian Alkitab yang menjelaskan tentang nilai-nilai kristiani antara lain: Mazmur 139 :14, Amsal 1 :7, Amsal 22:6, II Timotius 3 :16

b.  Pembentukan karakter dan nilai-nilai kristiani pada SDTK menjadi prioritas penting. Bagian Alkitab yang mengajarkan tentang karakter kristiani antara lain: 1 Korintus 13 :1-13, Galatia 5 :22-23, Matius 22 : 37-40

 

2.   Landasan Filosofis

 

a. Pendidikan yang berakar   pada   budaya   bangsa   dalam rangka membangun kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sejahtera.

b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.

c. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.

d. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dengan berbagai kemampuan intelektual, komunikasi, sikap sosial, kepedulian dan berpartisipasi membangun kehidupan masyarakat. 

 

3. Landasan Sosiologis

 

a.    Kurikulum dikembangkan atas dasar kebutuhan untuk merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi kehidupan yang beragam dan dinamis untuk membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

b.   Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan karakteristik masyarakat untuk menjawab tuntutan perubahan dan kebutuhan selaras dengan dinamika global

 

4. Landasan Psiko-pedagogis

 

a.    Kurikulum harus ditempatkan dalam konteks sebagai  pendewasaan  peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya

b.   Mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya. Kurikulum harus mencakup tiga aspek (sikap, pengetahuan dan keterampilan) sekaligus secara berimbang sesuai dengan perkembangan psikologi peserta didik.

5. Landasan Yuridis

a. Pancasila dan UUD 1945

b. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional   Pendidikan   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana    telah     diubah     dengan     Peraturan Pemerintah  Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar   Nasional   Pendidikan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5410)

d. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

6. Landasan Teoritis.

a. Kurikulum dikembangkan atas dasar  teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).

b.Teori dikembangkan dengan menganut : (1) pembelajaran yang dilakukan guru, (2) pengalaman belajar langsung peserta didik.

 

7. Landasan Operasional

a. Pengembangan Kurikulum harus memperhatikan potensi peserta didik dan keunggulan daerah. Potensi keunggulan daerah menjadi muatan lokal dalam pembelajaran.

b. Proses pembelajaran terintegrasi ke dalam mata pelajaran untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan keterampilan hidup (life Skill).

c. Pengembangan nilai-nilai karakter melalui pembiasaan dan pengembangan literasi sekolah dalam rangka pembelajaran abad-21.

d. Pengembagan penilaian dan hasil belajar untuk mencapai standar kompetensi lulusan berdasarkan nilai-nilai kristiani.

e. Pengembangan potensi peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kepramukaan.

 

 

D. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

 

 

KTSP dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah pejabat Bimbingan Masyarakat Kristen pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait, sesuai kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

 

 

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

 

1.   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

 

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

 

2. Beragam dan terpadu

 

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta   didik, kondisi   daerah,  jenjang   dan   jenis   pendidikan,   serta menghargai  dan  tidak  diskriminatif  terhadap  perbedan  agama,  suku, budaya,  adat  istiadat,  status  sosial  ekonomi,  dan  gender.  Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan ekstar kurikuler secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.

 

3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Teknik, Seni dan Matematika.

 

    Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan  seni  yang  berkembang  secara  dinamis.  Oleh karena  itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk  mengikuti  dan  memanfaatkan  perkembangan  ilmu  pengetahuan, teknologi, seni dan matematika.

 

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional sangat penting.

 

5. Menyeluruh dan Berkesinambungan.

Subtansi  kurikulum  mencakup  keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian  keilmuan  dan  mata  pelajaran  yang  direncanakan  dan  disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

 

6. Belajar Sepanjang Hayat.

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang  selalu  berkembang,  serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

 

7. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah.

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD

1945, Bhinekka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI).

 

 

E.  Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.   Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.

Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun untuk memungkinkan semua  mata  pelajaran  dapat  menunjang  peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia. Implementasi keimanan dan ketaqwaan diwujudkan melalui internalisasi nilai-nilai kristiani secara terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran.

 

2.     Peningkatan  potensi,  kecerdasan,  dan  minat  sesuai  dengan  tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.

 

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Oleh karena itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.

 

3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.

Setiap daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan sehingga menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan perkembangan daerah.

 

4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Untuk mewujudkan pendidikan yang otonomi  dan  demokratis dalam sistem pemerintahan otonom dan desentralisasi perlu memperhatikan kebutuhan daerah masing-masing dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.

5. Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja.

 

6.  Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS)

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian  perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

 

7. Moderasi Berag


ama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran  harus  ikut  mendukung  perilaku  kehidupan  beragama yang moderat.

 

8. Dinamika perkembangan global.

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kristiani.

 

9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong   perkembangan   wawasan   dan   sikap   kebangsaan   serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa. Pengembangan kurikulum harus mendorong peserta didik terlibat dalam upaya-upaya meningkatkan persatuan bangsa berlandaskan nilai-nilai kristiani

 

10.  Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial   budaya   masyarakat   setempat   dan   menunjang   kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

 

 

11.  Kesetaraan Gender.

Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.

 

12.  Karakteristik satuan pendidikan.

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas  satuan pendidikan.

 

13.  Pendidikan Anti Korupsi.

Kurikulum diarahkan pada pembentukan karakter termasuk mengembangkan kejujuran dan nilai integritas sedini mungkin agar anak menjadikannya sebagai kebiasaan dan pandangan hidup termasuk di dalamnya pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai kejujuran dan integritas selaras dengan nilai-nilai Kristiani yang diterapkan dalam pembiasaan dan proses pembelajaran.

 

14.  Pendidikan Anti Narkoba.

Dalam upaya mencegah permasalahan sosial global saat ini kurikulum harus menjamin terwujudnya karakter peserta didik yang tangguh dan tidak mudah terbawa pada perilaku menyimpang termasuk penggunaan narkoba.

BAB III

PANDUAN TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN 1 KTSP

 

A. Kerangka Dasar Kurikulum

 

 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kerangka dasar kurikulum pada SDTK mengacu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 288 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kurikulum Pada SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN.

 

 

B. Langkah-langkah Penyusunan KTSP

 

Penyusunan KTSP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

 

1.   Membentuk tim pengembang kurikulum.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan tim pengembang kurikulum :

 

a.    Anggota tim pengembang terdiri dari: kepala sekolah dan wakil, komite sekolah, guru dan pemangku kepentingan dengan jumlah minimal 5 s.d. 15 orang sesuai dengan kebutuhan SDTK

b.   Berperan aktif dalam penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendali, serta evaluasi kurikulum

c.    Mengadakan   pertemuan-pertemuan  secara berkala  untuk   mengkaji   kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum. Setiap pertemuan harus membuat daftar hadir, notulen dan foto dokumentasi sebagai bukti fisik pengembangan kurikulum telah dilaksanakan.

 

 

2. Analisis konteks/pemetaan SDTK.

Tim pengembang kurikulum SDTK melakukan analisis terhadap kondisi SDTK yang mencakup :

a.    Komponen dan aspek-aspek delapan standar nasional pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilian pendidikan).

b.   Deskripsi indikator setiap komponen dan aspek-aspek delapan standar nasional pendidikan

c.    Deskripsi kondisi satuan pendidikan

d.   Upaya pencapaian berdasarkan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tangangan

 

 

 

Dalam melakukan analisis konteks harus melibatkan seluruh tim pengembang dan hasilnya dituangkan dalam dokumen analisis dan pengembangan kurikulum.

 

 

3. Penyusunan dokumen 1 KTSP

Setelah melakukan analisis, tim pengembang kurikulum menyelenggarakan pertemuan/workshop untuk menyusun KTSP. Kepala sekolah, guru, komite sekolah dengan bimbingan pengawas dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1. Dokumen KTSP disusun dengan pertimbangan utama mutu konten/isi dokumen.

 

Secara teknis KTSP dokumen 1 memuat komponen-komponen sebagai berikut: Pendahuluan, Visi-Misi-Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan. Masing-masing komponen ini terdiri dari sub komponen sebagaimana dalam tabel berikut :


Komponen Dokumen 1 KTSP

 

 

ISI DOKUMEN 1 KTSP

  Halaman sampul

  Halaman penetapan dan pengesahan

  Kata pengantar

  Daftar isi

  Bab I Pendahuluan

o Latar belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)

o Landasan hukum KTSP

o Tujuan pengembangan KTSP

o Prinsip pengembangan KTSP

  Bab II Visi, Misi, Tujuan

o Visi SDTK

o Misi SDTK

o Tujuan SDTK

  Bab III Struktur Dan Muatan Kurikulum

o Struktur Kurikulum

o Muatan Kurikulum

  Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu

  Muatan Lokal

  Pengembangan Diri

  Pengaturan Beban Belajar

  Ketuntasan Belajar

  Penilaian hasil belajar

  Kenaikan Kelas

  Kelulusan

  Mutasi Peserta Didik (terkait kurikulum)

  Kalender Pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  Bab IV Penutup

  Lampiran-lampiran

 

Untuk jelasnya rancangan dokumen 1 KTSP disajikan sebagai berikut :

 

1. Halaman awal

Halaman awal KTSP dokumen 1 mencakup halaman sampul, halaman penetapan dan pengesahan, kata pengantar dan daftar isi. Rinciannya sebagai berikut :

 

a.        Halaman sampul memuat logo Kementerian Agama dan logo sekolah yang bersangkutan,  judul kurikulum, tahun pelajaran, alamat (nama jalan dan nomor  atau nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota) serta tahun penyusunan (Lampiran  1).

b.    Halaman rekomendasi dari pengawas  sekolah yang menyatakan bahwa KTSP telah diverifikasi dan divalidasi, layak untuk disahkan oleh pejabat yang berwenang (Lampiran 2).

c.         Halaman pengesahan memuat rumusan kalimat pengesahan, tanda tangan kepala sekolah dan stempel cap sekolah, tanda tangan komite atau yayasan, stempel komite atau yayasan dan tanda tangan pejabat judul  KTSP,  nama SDTK, lokasi SDTK, tanggal penetapan dan pengesahan, pejabat yang menetapkan dan mengesahkan  (Lampiran 3)

d.     Kata Pengantar berisi prakata dari kepala SDTK.

     Rumusan kata pengantar harus yang relevan  

e. Daftar Isi

    Daftar Isi memuat susunan bab dan sub bab beserta halaman, Daftar Tabel dan Daftar Lampiran.


1. Bab I Pendahuluan

    A. Latar Belakang

Latar belakang memuat deskripsi hasil analisis konteks yang memuat kondisi ideal, kondisi nyata, potensi dan karakteristik SDTK serta rumusan penekanan disusunnya dokumen 1

   B. Landasan Hukum

Landasan hukum memuat dasar pelaksanaan penyusunan KTSP yang sekurang-kurangnya mencantumkan peraturan perundang-undangan yang relevan.

C. Tujuan penyusunan KTSP

Tujuan penyusunan KTSP memuat :

1.   Penjelasan potensi, keunggulan, dan ciri khas SDTK.

2.   Pedoman dan arah penyelenggaran pendidikan serta proses pembelajaran.

3.   Sebagai acuan implementasi kurikulum yang telah dirancang sehingga semua pihak memiliki persepsi yang sama. 

D. Prinsip pengembangan KTSP

Prinsip pengembangan KTSP memuat beberapa hal berikut :

1.  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan lingkungannya,

2.  Beragam dan terpadu;

3.  Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Teknik, Seni;

4.  Relevan dengan kebutuhan kehidupan;

5.  Menyeluruh dan berkesinambungan;

6.  Belajar Sepanjang Hayat;

7.  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

 

Untuk menjamin proses pembelajaran yang bermutu dan mengedepankan peserta didik sebagai subjek dan objek pembelajaran maka kurikulum yang dikembangkan harus memperhatikan:

1.   Proses pembelajaran yang bermakna

2.   Menciptakan lingkungan pembelajaran yang positif

3.   Proses pembelajaran menumbuhkan pribadi sebagai pembelajar yang sejati

 

 

 

2. Bab II Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai yang dikembangkan

 

 

a.    Visi

Visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Rumusan visi mengacu pada tujuan pendidikan nasional, tuntutan standar kompetensi lulusan, mengarah hasil output dan outcome yang menggambarkan kompetensi abad 21, penguatan pendidikan karakter dan literasi.

 

 

 

 

 

 

 

b. Misi

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh SDTK.

 

c. Tujuan SDTK

Tujuan pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal 4 (empat) tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi. Tujuan sekolah harus menjabarkan tingkat pencapaian misi dalam bentuk pernyataan yang terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas.

 

d.  Nilai-nilai yang dikembangkan SDTK

Nilai adalah kualitas sikap atau perbuatan yang diterapkan oleh semua warga sekolah. (Contoh: kasih, rendah hati, kejujuran, integritas, loyalitas dan sebagainya).

 

3. Bab III Kerangka Dasar, Struktur dan Muatan kurikulum

 

A.      Kerangka Dasar.

Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum yang memuat enam landasan (teologis, filosofis, sosiologis, psiko- pedagogis, yuridis, teoritis, operasional).

 

B Struktur kurikulum SDTK.

 

Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Struktur memuat kurikulum nasional wajib

Struktur kurikulum SDTK yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 288 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kurikulum Pada SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN. (Usulan Revisi Struktur Kurikulum sesuai pengelompokan sesuai surat kepada pusdatin dan e rapor)

 

 

 

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU BELAJAR

PER MINGGU

I

II

II

IV

V

VI

Kelompok A

 

 

 

 

 

 

1.

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

 

 

 

 

 

 

 

Umum

 

 

 

 

 

 

 

Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti**

4

4

4

4

4

4

 

Khusus

 

 

 

 

 

 

 

1). Pengetahuan Alkitab

-

-

-

2

2

2

 

2). Pendidikan Karakter Kristen**

-

-

-

2

2

2

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan

5

5

6

5

5

5

3

Bahasa Indonesia

8

9

10

7

7

7

4

Matematika

5

6

6

6

6

6

5

Ilmu Pengetahuan Alam

-

-

-

3

3

3

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

-

-

3

3

3

 

Kelompok B

 

 

 

 

 

 

1

Seni Budaya dan Prakarya

4

4

4

4

4

4

2

Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

 

 

dan Kesehatan

4

4

4

4

4

4

 

Kelompok C  Muatan Lokal

*

 

 

 

 

 

 

 

 

Total

30

32

34

40

40

40

 

 

Keterangan:

1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh Ditjen Bimas Kristen.

 

2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh Ditjen Bimas Kristen dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

 

3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

 

4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 35 (tiga puluh lima) menit.

 

5. Mata  Pelajaran  Pendidikan  Jasmani,  Olahraga  dan  Kesehatan  dapat memuat konten lokal.

 

6. Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan SDTK terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.*

7.   Muatan materi moderasi beragama.**

 

 

 

SDTK dapat melakukan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan kebutuhan SDTK.  Pengembangan kurikulum SDTK dapat dilakukan pada: (1) struktur kurikulum (kelompok C), (2) alokasi waktu, (3) sumber dan bahan pembelajaran, (4) desain  pembelajaran  (5)  muatan  lokal,  dan  (6) ekstrakurikuler.

 

 

 C Muatan Kurikulum

 

      Muatan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan yang meliputi sejumlah mata pelajaran dimana keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Muatan  kurikulum SDTK   sebagai berikut :

 

1.   Mata Pelajaran.

Menguraikan tentang tingkat kompetensi, kompetensi dan ruang lingkup sesuai dengan Permendikbud No.21 tahun 2016 itu tentang : Standar ISI) Permendikbud tentang Kompetensi Inti( KI) dan Kompetensi Dasar ( KD) yang benar adalah Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kurikulum Pada SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN

 

2.   Muatan Lokal.

Menguaraikan jenis dan strategi muatan lokal dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah, kebutuhan peserta didik, dan karakteristik SDTK. 

 

3.   Penguatan Pendidikan Karakter dan Literasi.

Menguarikan tentang kegiatan penguatan pendidikan karakter dan literasi dilakukan melalui pembiasaan, pengembangan dan proses pembelajaran dikelas.

 

4.   Pelayanan Bimbingan dan Konseling.

Menguraikan tentang jenis dan strategi pelayanan bimbingan dan konseling atau layanan belajar, sosial dan pengembangan karir peserta didik. 

 

5.   Pengembangan Diri.

Menguraikan tentang jenis dan startegi pelaksanaan program pengembangan bakat, minat dan prestasi peserta didik.  Selain juga menguraikan kegiatan ekstrakurikuler dan kepramukaan.

 

6.   Penilaian dan Ketuntasan Belajar.

a.    Penilaian

Menguraikan tentang penilaian SDTK yang mencakup Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam standar penilaian pendidikan.  SDTK juga harus menguraikan tentang mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar termasuk program remedial dan pengayaan.

 

 

b.   Ketuntasan Belajar.

Menguaraikan tentang mekanisme dan prosedur penentuan Kriteria Ketuntasan Minimun (KKM) yang ditetapkan oleh SDTK

 

7.   Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan.

a.    Kenaikan Kelas

Menguraikan tentang kriteria kenaikan kelas sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan.  Selain itu juga menguraikan tentang kriteria tambahan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

 

 

b.   Kelulusan

Menguraikan tentang kriteria kelulusan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ujian yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan dan tentang Ujian Nasional.

 

8.   Pendidikan Kecakapan Hidup.

Menguraikan tentang kecakapan yang dimiliki seseorang agar berani menghadapi problema kehidupan dan menemukan solusi untuk mengatasinya. 

 

9.   Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Kewirausahaan.

Menguraikan tentang keunggulan wilayah atau daerah dan mendorong Peserta Didik mandiri dan kreatif

 

10.  Penanganan Mutasi Peserta Didik (Terkait Kurikulum).

Menguraikan tentang ketentuan mutasi Peserta Didik SDTK terkait dengan kurikulum yang diterapkan (perlu pengakajian dari tim, matrikulasi/penyesuaian terhadap materi pelajaran yang belum dikuasai)

 

11.  Kalender Pendidikan.

Menguraikan tentang pengaturan tentang permulaan pelajaran, jumlah minggu efektif belajar satu tahun pelajaran, waktu pembelajaran efektif, jadwal libur dan kegiatan sekolah.


 

 BAB IV PENUTUP


Puji Tuhan, panduan Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) ini telah disusun dan ditetapkan untuk digunakan sebagai acuan bagi kepala sekolah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun KTSP pada SDTK. Apabila dikemudian hari ditemukan diperlukan penyesuaian atau perubahan, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Text Box: LOGO KEMENAG Text Box: LOGO SDTK

 

 

 

 

 

 

 


KURIKULUM

SDTK …….

TAHUN PELAJARAN ……..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat (nama jalan dan nomor  atau nama desa/kelurahan,

kecamatan, kabupaten/kota)

 tahun penyusunan

 

 

 

 

 

Lampiran 1 :  Contoh Lembar Rekomendasi

 

 

REKOMENDASI PENGESAHAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) SDTK..................

 

 

 

 

 

LEMBAR VALIDASI KURIKULUM SDTK ….

TAHUN PELAJARAN … /…

 

 

Setelah   dilakukan   verifikasi dan validasi   yang dilakukan pada tanggal … s.d …. bulan….tahun…, dengan   instrumen yang  telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, maka Rancangan Kurikulum SDTK …. telah memenuhi syarat dan layak mendapat  pengesahan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku.

 

 

 

 

........ Juli 20.... Pengawas,


    Instrumen Validasi Dokumen Kurikulum SDTK ….

 

 

Petunjuk Pengisian  Instrumen

1.    Cermati dengan teliti dokumen kurikulum yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh pengawas

2.    Tuliskan identitas satuan pendidikan, kepala sekolah, petugas verifikasi dan validasi

3.    Bubuhkan tanda  ceklist (√) pada kolom  nilai “0” bila tidak terpenuhi, “1” bila terpenuhi sebagian dan 2 bila semua ketentuan butir penilaian terpenuhi

 

Identitas Sekolah :

1.    Nama Satuan Pendidikan      : ….

2.    NPSN                                       : ….

3.    Alamat                                     : ….

4.    Nama Kepala Sekolah            : ….

5.    Tanggal Validasi                     : ….

6.    Nama Petugas dan Jabatan   : ….

 

Instrumen Validasi Dokumen Kurikulum SDTK ….

 

NO

KOMPONEN DOKUMEN 1

NILAI

KET

0

1

2

 

1

Halaman sampul

 

 

 

 

2

Halaman rekomendasi dan validasi

 

 

 

 

3

Halaman pengesahan

 

 

 

 

4

Kata pengantar

 

 

 

 

5

Daftar isi

 

 

 

 

 

Bab I Pendahuluan

 

 

 

 

6

Latar Belakang

 

 

 

 

7

Dasar Hukum

 

 

 

 

8

Prinsip Pengembangan

 

 

 

 

 

Bab II Visi, Misi, Tujuan, Nilai

 

 

 

 

10

Visi

 

 

 

 

11

Misi

 

 

 

 

12

Tujuan

 

 

 

 

13

Nilai-nilai yang dikembangkan

 

 

 

 

 

Bab III Kerangka Dasar, Struktur dan Muatan Kurikulum

 

 

 

 

 

1. Kerangka Dasar

 

 

 

 

14

Landasan Teologis

 

 

 

 

15

Landasan Filosofis

 

 

 

 

16

Landasan Sosiologis

 

 

 

 

17

Landasan Psiko-pedagogis

 

 

 

 

18

Landasan Teoritis

 

 

 

 

19

Landasan Yuridis

 

 

 

 

20

Landasan Operasional

 

 

 

 

 

2.    Struktur Kurikulum

 

 

 

 

21

Kesesuaian Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu

 

 

 

 

 

3.    Muatan Kurikulum

 

 

 

 

22

Mata Pelajaran

 

 

 

 

23

Muatan Lokal

 

 

 

 

24

Penguatan Pendidikan karakter dan literasi

 

 

 

 

25

Pelayanan Bimbingan dan Konseling

 

 

 

 

26

Pengembangan Diri

 

 

 

 

27

Penilaian dan Ketuntasan Belajar

 

 

 

 

28

Kriteria Kenaikan dan Kelulusan Peserta Didik

 

 

 

 

29

Pendidikan Kecakapan Hidup

 

 

 

 

30

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Kewirasuhaan

 

 

 

 

31

Penangan Mutasi Peserta Didik (Terkait Kurikulum)

 

 

 

 

32

Kalender Pendidikan

 

 

 

 

 

Bab IV Penutup

 

 

 

 

33

Uraian singkat dokumen kurikulum

 

 

 

 

 

Lampiran

 

 

 

 

34

Profil Sekolah dan SK Tim Pengembang Kurikulum (Daftar Hadir, Notulen dan Dokumentasi)

 

 

 

 

35

Analisis Konteks

 

 

 

 

 

TOTAL

 

 

 

 

 

 

No

Rentang Skor

Kriteria

Keterangan

1

91-100

A

Sangat layak disahkan dan digunakan sebagai kurikulum sekolah

2

81-90

B

layak disahkan dan digunakan sebagai kurikulum sekolah

3

71-80

C

Dapat disahkan setelah dilakukan perbaikan

4

< 70

D

Perlu penyusunan kembali dengan pembinaan pengawas

 

 

Keterangan :

1.   Cara penilaian : jumlah skor x 10

7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 2 :  Contoh Lembar Pengesahan

 

 

 


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI/KAB/KOTA…

SDTK 

Alamat …

 

 


 

 

PENGESAHAN

 

 

Berdasarkan hasil telaah dan kajian Tim Pengembang Kurikulum SDTK............., dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite SDTK/Yayasan  dan rekomendasi Pengawas SDTK maka dengan ini Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDTK… disahkan dan dinyatakan berlaku pada Tahun Pelajaran …/... , selanjutnya pada akhir tahun pelajaran akan dievaluasi keterlaksanaan dan ketercapaiannya sebagai acuan pengembangan kurikulum pada tahun pelajaran berikutnya.

 

 

 

…….... Juli 20…

 

 

Ketua Komite/Yayasan                                        Kepala SDTK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   Mengesahkan

 

    Direktur Pendidikan Kristen/Kabid/Pembimas/Kasi/Penyelenggara*

 

 

 

 

________________________


Lampiran 3 :  Contoh SK Penetapan Kurikulum

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA  SDTK  … NOMOR …

 

 

TENTANG

PENETAPAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SDTK  

TAHUN  PELAJARAN …/…

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA SDTK  .

 

Menimbang         : 

1.  Bahwa Kurikulum Tingkat  Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu   pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.

2.  SDTK   merupakan   satuan   pendidikan   keagamaan Kristen dibawah pembinaan Kementerian Agama Cq Ditjen Bimas Kristen.

3.  Bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud                    dalam   huruf   a,   dan   huruf   b,   perlu menetapkan Keputusan Kepala SDTK ... tentang Kurikulum                      Tingkat    Satuan    Pendidikan    pada SDTK...… Tahun Pelajaran  …/…

 

Mengingat           :   

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19

Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015  tentang perubahan  kedua  atas  Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3.   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

4.   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan Nomor     21   Tahun   2016   tentang   Standar   Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

5.   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan Nomor     22  Tahun  2016  tentang  Standar  Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;

6.   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

7.   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016  Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013

8.   Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

9.   Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  42  Tahun  2016 tentang   Organisasi   dan   Tata   Kerja   Kementerian

Agama;

10. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kurikulum Pada SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan        :

KEPUTUSAN

KEPALA      SDTK …

TENTANG

 

PENETAPAN

KURIKULUM       TINGKAT

SATUAN

PENDIDIKAN SDTK … TAHUN PELAJARAN … /…

KESATU              :      Menetapkan   Kurikulum   Tingkat   Satuan   Pendidikan SDTK    Tahun Pelajaran /… sebagai pedoman penyelenggaraan                              pendidikan    dan    kegiatan   belajar mengajar di SDTK … pada Tahun Pelajaran … /.

KEDUA                :  Dokumen KTSP sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU   sebagai   pedoman   semua   unsur   SDTK dalam mengelola pendidikan di SDTK

KETIGA               :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di … pada tanggal  .... KEPALA SDTK ...,

 

 

......................

 

 

 

Tembusan:

 

1.   Direktur    Pendidikan Kristen/Kabid/Pembimas

Kasi/Penyelenggara*

2.   Yayasan

3.   Arsip

 

 

 

 

 

 

Lampiran 4. SK Pengembang Kurikulum

Kop Surat Sekolah

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDTK ….

Nomor: ….

TENTANG

TIM PENGEMBANG KURIKULUM

SDTK ….

TAHUN PELAJARAN ….

 

KEPALA SDTK ….

 

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan penyusunan dokumen kurikulum di  SDTK …. maka perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum.

b. bahwa nama-nama yang terlampir dalam surat keputusan ini dianggap layak dan mampu menjadi Tim Pengembang Kurikulum.

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan  poin  a dan b, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah.

 

 Mengingat   :      

1.   Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional.

2.   Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Undang-Undang Guru  dan Dosen

3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun

2013, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang Guru dan Dosen

5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan

6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetisi Lulusan

7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi

8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses

9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian

10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetisi Inti dan Kompetensi Dasar.

 

Memperhatikan :  Program Kepala SDTK ....

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN   :

 Pertama   :  Menunjuk yang namanya tersebut dalam lampiran surat

keputusan ini sebagai Tim Pengembang Kurikulum.

 

 Kedua      : Tim Pengembang Kurikulum bertanggung jawab   dan melaporkan

Hasil kegiatannya kepada kepala Sekolah.

 

 Ketiga       :  Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini  dibebankan kepada

                    Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.

 

 Keempat  : Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk

                  dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 Kelima     :  Apabila terdapat kekeliruan dalam surat  keputusan ini akan

diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

 

 Keenam  : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                                            Ditetapkan di  : …..

Pada Tanggal  :…-bulan-tahun

 

    Kepala SDTK …..

              

 

 ………………

NIP/NRKS/NUPTK …..

Tembusan:

  1. Ketua Komite/Yayasan  SDTK
  2. Yang bersangkutan sebagai Tim Pengembang Kurikulum.
  3. Arsip

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KEPALA SDTK ….

Nomor : …..

TENTANG

TIM PENGEMBANG KURIKULUM

SDTK ……

TAHUN PELAJARAN …./….

 

No

Nama

Jabatan dalam Tim

Jabatan dalam Dinas

1.    

 

Pembina

Pengawas  Sekolah

2.    

 

Pengawas

Ketua Yayasan

3.    

 

Penanggung jawab

Kepala Sekolah

4.    

 

Anggota

Waka Kurikulum

5.    

 

Sekretaris

Tenaga Kependidikan

6.    

 

Bendahara

Bendahara

7.    

 

Anggota

Guru

8.

 

Anggota

Guru

 

 

9.

 

Anggota

Guru

 

 

10.

 

Anggota

Guru

 

 

11.

 

Anggota

Guru

 

 

12.

 

Anggota

Guru

 

 

13.

 

Anggota

Guru

 

 

 

Ditetapkan di : …..

 

Pada Tanggal : …..

Kepala SDTK …

 

 

 

 

 

……………………..

NIP/NRKS/NUPTK …..

 

 

 

 

 

 

DESKRIPSI TUGAS TIM PENGEMBANG KURIKULUM

SDTK….

A.        Job Dis/Tugas Tim Perumus dan Pengembangan Kurikulum (TPPK) SDTK … , Kab/Kota ….., Tahun Pelajaran .....:

1.  Penanggung Jawab (Kepala Sekolah)

§  Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan agar dipastikan dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan perencanaan.

§  Mengarahkan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kurikulum

§  Mengendalikan kegiatan (Pengawasan, Evaluasi, dan Pengambilan Keputusan)

2.  Ketua (Wakil Bid Kurikulum)

§  Menyusun perencanaan program kegiatan Pengembangan Kurikulum

§  Mongorganisir kegiatan Pengembangan Kurikulum

§  Mengarahkan pelaksanaan kegiatan

§  Mengkoordinasikan kegiatan

§  Melakukan Evaluasi dan Follow Up

§  Melaporkan hasil Pelaksanaan Kegiatan

3.   Wakil Ketua ( Guru), Wakil ketua membantu Ketua dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :

§  Menyusun perencanaan, membantu program kegiatan dan pelaksanaan tugasKetua Pelaksana Kegiatan

§  Pengorganisasian Kegiatan

§  Pengarahan Kegiatan

§  Pengkoordinasian Kegiatan

§  Pengawasan pelaksanaan kegiatan

 

4.   Tim Narasumber

§  Melakukan pembinaan/pengarahan terhadap TPPK (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi)

§   Memberikan saran , masukan, dan penilaian  terhadap kualitas isi/materi  Kurikulum.

 

5.   Sekretaris

§ Menyusun Program TPPK (Tim Penyusun dan Pengembangan Kurikulum)

§ Menyusun pembagian tugas  TPPK

§ Menyusun Rencana Tindakan ( Action Plan)

§ Menyusun dokumen Kurikulum

 

 

 

6.   Bendahara

§  Menyusun Anggaran Kegiatan

§  Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Penggunaan Keuangan

§  Membuat LPJ Kegiataan.

7.   Anggota

§  Membantu tugas Ketua dan Sekretaris dalam hal teknis penyusunan Kurikulum

§  Sebagai tim editor sebelum Kurikulum .

§  Melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tahapan penyusunan Kurikulum :

1)   Mengadakan Workshop

2)   Melakukan Reviuw/revisi

3)   Menghadirkan Narasumber (Pengawas/Tim Ahli)

4)   Finalisasi Kurikulum

5)   Pemantapan dan Penilaian

6)   Dokumen hasil Penyusunan Kurikulum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 6

ANALISIS KONTEKS SDTK …. KAB/KOTA….  PROP....

TAHUN PELAJARAN ....

 

A.   IDENTIFIKASI 8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

a.             

NO

KOMPONEN DAN ASPEK

INDIKATOR

KONDISI SATUAN PENDIDIKAN

UPAYA PENCAPAIAN

1.

Standar Isi

 

 

 

 

a.Kerangka Dasar 

   dan Struktur

   Kurikulum

 

 

 

b. Beban Belajar

 

 

 

c. Kurikulum

    Sekolah

 

 

 

d. Kalender

    Pendidikan

 

 

 

2.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Penetapan KKM

 

 

 

 

b. Standar Nilai

    Ujian Akhir Sekolah

 

 

 

c. Output/Lulusan

 

 

 

3.

Standar Proses

Perangkat Pembelajaran

 

 

 

 

Jumlah maksimum peserta didik per rombel

 

 

 

Beban Kerja Guru

 

 

 

Berbasis TIK

 

 

 

4.

Standar Pengelolaan

Visi dan Misi Sekolah

 

 

 

 

 

Program Kerja Sekolah

 

 

 

Memiliki RKS dan RKT

 

 

 

5.

Standar Penilaian

Program Penilaian

 

 

 

b.Evaluasi Program

 

 

 

c.Persentase

   Kelulusan

 

 

 

6.

Standar Sarana Prasarana

 

 

 

7.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

 

 

 

8.

Standar Pembiayaan

 

 

 

 

 

  1. ANALISIS KONDISI SATUAN PENDIDIKAN

 

No

Komponen

Kondisi Ideal

Kekuatan

Kelemahan

Kesiapan dan Tindakan

1.

Peserta Didik

 

 

 

-           

2.

Pendidik dan Tenaga kependidikan

 

 

 

 

3.

Sarana dan Prasarana

 

 

 

 

4.

Pembiayaan

 

 

 

 

5.

Program Sekolah

 

 

 

 

 

 

C.ANALISIS KONDISI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

No

Komponen

Kondisi Ideal

Peluang

Hambatan

Kesiapan dan Tindakan

1.

Komite Sekolah)

 

 

 

 

2.

Kementerian Agama

 

 

 

 

3.

Kelembagaan,

Guru dan Kepala Sekolah

 

 

 

 

 

0 Response to "Paduan Penyusunan Kurikulum KTSP Sekolah Dasar Teologi Kristen ( SDTK )"

Post a Comment