GURU AGAMA KRISTEN DI BUTUHKAN SEKALI DI SEKOLAH NEGERI
KARENA SEKOLAH
TERSEBUT ADA MURIDNYA DAN TIDAK ADA GURUNYA
TAPI ANEH…….. DAN
NYATA
ADA BEBERAPA KEPALA SEKOLAH
NEGERI
MENOLAK GURU
AGAMA HONORER
Peraturan
dan Undang – undang yang mengatur
masalah Pendidikan dan pendidikan Agama di Indonesia sudah ada dan sudah baik ,diantaranya :
§
UU
Sisdiknas No. 20 tahun 2003
§
PP
55 Tahun 2007
§
PMA
16 Tahun 2010
Undang
– Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait masalah Pendidikan
Agama di Sekolah tersebut, juga terdapat sangsi jika dilanggar ,tetapi hanya
bersifat administrative, sehingga belum sepenuhnya dilaksanakan, karena
sangsinya paling hanya kena tegoran,
jadi masyarakat atau lembaga Pendidikan lebih
banyak cenderung kurang sungguh-sungguh
melaksanakan.
Hal
tersebut secara nyata, di suatu sekolah negeri yang ada murid beragama tertentu
bahkan muridnya ada yang 10, 15, 20 , anak tidak disediakan guru Agama. DI setiap provinsi di wilayah
Indonesia hampir 80% terdapat permasalahan tersebut, ada murid beragama
tertentu di sekolah negeri, tetapi kepala sekolah tidak menyediakan Guru Agama,
bahkan ada muridnya 28 peserta didik beragama tertentu dan ada guru agamanya ,
malah guru agamanya dipanggil untuk di berhentikan dengan alasan tidak ada pos biaya
untuk membayar guru agama honorer di sekolah negeri.
Permasalahan
yang ada di sekolah negeri mengenai Pendidikan Agama tidak hanya masalah tidak
ada gurunya saja, tetapi guru yang tidak sesuai bidangnya, yang tidak memiliki
kualifikasi sebagai guru Agama, mengajar Pendidikan Agama di sekolah.
Sungguh ironis negeri yang berdasar Negara Pancasila,
dan toleransi selalu didengung- dengungkan malah pendidikan Agama di Sekolah
tidak diperhatikan. Siapa yang perduli? Apakah sekolah yang tidak menyediakan
guru Agama tertentu yang memenuhi persyaratan Undang-undang akan dikenakan
sangsi? Siapa yang peduli?
Disetiap
Provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga membuat PERDA
yang mengatur masalah Pendidikan di Wilayahnya. Pertanyaannya apakah Peraturan yang
di buat oleh pemda tersebut juga mengacu pada UU, PP dan PMA yang sudah ada ?
Peraturan
Pemerintah Daerah ( PERDA ) yang
merugikan masyarakat seyogyanya memang harus di tinjau kembali, bahkan ada
rencana bapak Presiden Jokowi juga akan menghapus PERDA yang terlalu panjang
dan berbelit – belit birokrasinya memang sebaiknya segera direalisasikan.
Aturannya
sudah jelas kok malah dibuat berbelit-belit, aturan yang memudahkan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dibuat sederhana dan menguntungkan
masyarakat ,kok malah dibuat sulit itu yang masih terjadi saat ini.
Tidak
hanya dalam dunia usaha, perumahan rakyat, di dunia Pendidikan juga mengalami
hal yang sama, terkena imbas perda dan kebikajan pimpinan yang tidak tepat.
Kurang
dipahaminya Undang- undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri oleh stakeholder
membuat semua jadi salah menerapkannya, kurang tepat dalam mengambil kebijakan
dan keputusan. Jadi siapa yang bertanggung- jawab?
Yang
sangat disesalkan, jika stakeholder sudah memahami Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Menteri, tetapi seolah-olah tutup mata. Sudah di data dan
dilaporkan ditingkat kecamatan, di tingkat kota , dan sudah didengar di tingkat
Provinsi belum maksimal penangannya.
Pengawas
Agama di wilayah Pemda dalam menjalankan tugas kedinasan juga kurang dihargai,
baik oleh Guru – guru, oleh Kepala Sekolah, Kepala Seksi, Dinas Pendidikan
Kota, maupun provinsi, itu karena semua
pengawas Agama dibawah instansi Kementerian Agama, bukan di bawah instansi
Pemerintah Daerah.
Koordinasi
lintas instansi Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Pemerintah Daerah
terkait Pendidikan Agama juga hampir tidak jelas, semuanya menganggap
Pendidikan Agama di Indonesia tidak ada masalah., baik-baik saja.
Pertanyaannya
yang salah dimana? Personnya, undang – undangnya, Peraturannya atau yang
lainnya? Yang jelas yang peduli pendidikan agama di sekolah, khususnya
disekolah negeri saja yang dapat memahami semua itu namun tak berdaya. Sampai kapan
persoalan itu akan terjadi?
Harapan
penulis, suatu saat terjadi mukjizat… entah Menteri Agama, Menteri Pendidikan,
bahkan Presiden memikirkan persoalan
tersebut, membenahi persoalan yang ada mengenai Pendidikan agama di
sekolah, khususnya di sekolah negeri.
Harapan
penulis semoga dibuat peraturan, undang-undang yang lebih baik lagi, yang lebih
jelas sangsinya agar stakeholder benar-benar tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan
dengan baik dan mereka melaksanakan dengan baik adalah demi bangsa dan Negara,
bukan untuk golongan tertentu saja. ( NDJ).