Apa Ada Masalah Pendidikan Agama di sekolah Negeri ?




GURU  AGAMA KRISTEN DI BUTUHKAN SEKALI DI  SEKOLAH NEGERI
KARENA SEKOLAH TERSEBUT ADA MURIDNYA  DAN  TIDAK ADA GURUNYA

TAPI ANEH…….. DAN NYATA 

ADA  BEBERAPA  KEPALA  SEKOLAH  NEGERI   
MENOLAK  GURU  AGAMA HONORER


Peraturan  dan Undang – undang yang mengatur masalah Pendidikan dan pendidikan Agama di Indonesia sudah ada dan  sudah baik ,diantaranya :
§  UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
§  PP 55 Tahun 2007
§  PMA 16 Tahun 2010

Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait masalah Pendidikan Agama di Sekolah tersebut, juga terdapat sangsi jika dilanggar ,tetapi hanya bersifat administrative, sehingga belum sepenuhnya dilaksanakan, karena sangsinya  paling hanya kena tegoran, jadi masyarakat  atau lembaga Pendidikan lebih banyak cenderung  kurang sungguh-sungguh melaksanakan.

Hal tersebut secara nyata, di suatu sekolah negeri yang ada murid beragama tertentu bahkan muridnya ada yang 10, 15, 20 , anak tidak disediakan  guru Agama. DI setiap provinsi di wilayah Indonesia hampir 80% terdapat permasalahan tersebut, ada murid beragama tertentu di sekolah negeri, tetapi kepala sekolah tidak menyediakan Guru Agama, bahkan ada muridnya 28 peserta didik beragama tertentu dan ada guru agamanya , malah guru agamanya dipanggil untuk di berhentikan dengan alasan tidak ada pos biaya untuk membayar guru agama honorer di sekolah negeri.

Permasalahan yang ada di sekolah negeri mengenai Pendidikan Agama tidak hanya masalah tidak ada gurunya saja, tetapi guru yang tidak sesuai bidangnya, yang tidak memiliki kualifikasi sebagai guru Agama, mengajar Pendidikan Agama di sekolah.

 Sungguh ironis negeri yang berdasar Negara Pancasila, dan toleransi selalu didengung- dengungkan malah pendidikan Agama di Sekolah tidak diperhatikan. Siapa yang perduli? Apakah sekolah yang tidak menyediakan guru Agama tertentu yang memenuhi persyaratan Undang-undang akan dikenakan sangsi? Siapa yang peduli?


Disetiap Provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga membuat PERDA yang mengatur masalah Pendidikan di Wilayahnya. Pertanyaannya apakah Peraturan yang di buat oleh pemda tersebut juga mengacu pada UU, PP dan PMA yang sudah ada ?


Peraturan Pemerintah Daerah  ( PERDA ) yang merugikan masyarakat seyogyanya memang harus di tinjau kembali, bahkan ada rencana bapak Presiden Jokowi juga akan menghapus PERDA yang terlalu panjang dan berbelit – belit birokrasinya memang sebaiknya segera direalisasikan.

Aturannya sudah jelas kok malah dibuat berbelit-belit, aturan yang memudahkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dibuat sederhana dan menguntungkan masyarakat ,kok malah dibuat sulit itu yang masih terjadi saat ini.

Tidak hanya dalam dunia usaha, perumahan rakyat, di dunia Pendidikan juga mengalami hal yang sama, terkena imbas perda dan kebikajan pimpinan yang tidak tepat.  

Kurang dipahaminya Undang- undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri oleh stakeholder membuat semua jadi salah menerapkannya, kurang tepat dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Jadi siapa yang bertanggung- jawab?

Yang sangat disesalkan, jika stakeholder sudah memahami Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, tetapi seolah-olah tutup mata. Sudah di data dan dilaporkan ditingkat kecamatan, di tingkat kota , dan sudah didengar di tingkat Provinsi belum maksimal penangannya.

Pengawas Agama di wilayah Pemda dalam menjalankan tugas kedinasan juga kurang dihargai, baik oleh Guru – guru, oleh Kepala Sekolah, Kepala Seksi, Dinas Pendidikan Kota, maupun provinsi, itu  karena semua pengawas Agama dibawah instansi Kementerian Agama, bukan di bawah instansi Pemerintah Daerah.

Koordinasi lintas instansi Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Pemerintah Daerah terkait Pendidikan Agama juga hampir tidak jelas, semuanya menganggap Pendidikan Agama di Indonesia tidak ada masalah., baik-baik saja.


Pertanyaannya yang salah dimana? Personnya, undang – undangnya, Peraturannya atau yang lainnya? Yang jelas yang peduli pendidikan agama di sekolah, khususnya disekolah negeri saja yang dapat memahami semua itu namun tak berdaya. Sampai kapan persoalan itu akan terjadi?

Harapan penulis, suatu saat terjadi mukjizat… entah Menteri Agama, Menteri Pendidikan, bahkan Presiden memikirkan persoalan  tersebut, membenahi persoalan yang ada mengenai Pendidikan agama di sekolah, khususnya di sekolah negeri.

Harapan penulis semoga dibuat peraturan, undang-undang yang lebih baik lagi, yang lebih jelas sangsinya agar stakeholder benar-benar tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan dengan baik dan mereka melaksanakan dengan baik adalah demi bangsa dan Negara, bukan untuk golongan tertentu saja. ( NDJ).