Kinerja
Dituntut Semakin Baik
Apa
sudah diberengi Pendapatan yang Sesuai dan Tepat Pembayarannya?
Siapa
yang dapat menolong Guru Agama, Agar Tunjangan Sertifikasi mereka dicairkan per
bulan?
Kita
patut bangga dan harus mendukung semua
Instansi Pemerintah sekarang mengalami perubahan demi perubahan, dari
peraturan, kebijakan, hingga kebiasaan yang dilakukan baik. Semua mendengungkan
perubahan, mendengungkan mandset, diregulasi, kedisplinan, kinerja yang baik
selalu dituntut bagi Pegawai Pemerintah, yang sekarang sering disebut ASN (
Aparatur Sipil Negara).
Tidak
hanya lembaga Pemerintahan saja, Tentara Nasional Indonesia juga banyak
dituntut banyak hal, kedisiplinan, kinerja yang semakin baik, perubahan yang
signifikan. Semua pimpinan bekerja keras mewujudkan kinerja yang baik atas
bawahannya, agar tidak banyak masalah dan kesalahan yang dilakukan oleh anak
buah. Perubahan disana- sini didengungkan,
dan tunjangan kinerja diberikan walaupun tidak sesuai dengan kebutuhan
jaman atau tuntutan kebutuhan jaman sekarang. Ibarat kata punya uang 500 ribu
sekarang seperti uang 5 ribu jaman tahun 1990 an.
Tidak
hanya itu para pegawai perusahaan pun banyak menuntut perubahan dari para
karyawannya. Dan tidak kalah para karyawan swasta sampai karyawan pabrik,
pekerja swasta lainnya menuntut perubahan kesejahteraan. Bahkan ada karyawan PT
yang hanya lulusan SMP, SMA pendapatan gajinya sekitar 4.000.000 bahkan ada
yang lebih. Petugas Clining Service/ OB di toilet Mal kuningan yang menemukan
uang 100 juta dalam tas , juga berpendapatan gaji sekitar 4 jutaan itu.
Tetapi
kenyataan juga dialami oleh para pegawai Negeri Sipil yang sekarang dikenal
dengan ASN, mereka yang Lulusan SArjana, masih bergaji 3 jutaan. Kinerja
ditutut maksimal, banyak peraturan yang harus dipatuhi, kebijakan pimpinan yang
kurang tepat kadang membuat mereka
tertekan.
Ada
banyak pimpinan instansi pemerintah menganggap Kantor miliknya, kebijakannya
harus dipatuhi, padahal para pimpinan yang memegang jabatan tertentu harusnya
menyadari bahwa kantor suatu instansi Pemerintahan adalah milik rakyat...,
milik semua, dan ada peraturan yang mengatur semua pelaksanaan organisasi
kepemerintahan tersebut.
Dengan
alasan agar tidak ingin terkena masalah, dan alasan –alasan yang lain , para
pimpinan ada sebagian yang salah mengambil kebijakan, sehingga merugikan anak
buahnya, merugikan pegawainya dalam hal – hal tertentu. Salah satu contoh
pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru Agama di lingkungan Kementerian Agama,
berbeda –beda aturan pencairan, di Madrasah dapat dicairkan per 1 bulan, di
Kemenag Kota ada yang dicairkan 3 bulan sekali, ada yang dicairkan 4 bulan
sekali, ada yang dicairkan 6 bulan sekali dan itu sangat merugikan Para Guru
Agama.
Kenapa
merugikan para Guru Agama ? Guru Agama yang bukan PNS yang mengajar di sekolah swasta
biasa, gajinya Minim…. Apa tertutup kebutuhannya setiap bulan untuk keperluan
hidupnya? Guru yang sudah PNS saja banyak yang ngutang sana, ngutang sini untuk
mencukupi kebutuhan setiap bulannya, apalagi
mereka yang Guru Bukan PNS disekolah Swasta yang gajinya kecil!
Ironis,
guru ditutut kinerjanya semakin baik, semakin disiplin, perangkat
administasinya harus lengkap, jumlah jam mengajar harus minimal 24 jam mengajar,
harus sarjana minimal S-1, harus mengikuti aturan dari sekolah, dari yayasan,
dari pemda, dari kemendikbud , dari kementerian Agama, mereka berangkat dari
rumah jam 5 pagi pulang sampai rumah jam 6 sore, utangnya sana- sini bertumpuk
karena pendapatan mereka belum sesuai dengan tuntutan kebutuhan jaman sekarang.
Apalagi
guru Agama Kristen, Katolik, Hindhu dan
Budha mereka rata-rata mengajar tidak satu tempat untuk memenuhi beban mengajar
24 jam. Ada yang mengajar 5 sekolah, 4 sekolah, paling sedikit 2 sekolah para
guru Agama tersebut mengajar.
Guru
agama Kristen, katolik, Hindhu dan Budha sebenarnya batinnya tertekan,
khususnya yang dibawah binaan Kementerian Agama, bukan Pemda. Mereka hanya bisa
berdoa dan berdoa dan berdoa ,…. Sabar…
sabar dan terus sabar apapun keadaannya.
Mereka
tokoh agama, mereka panutan umat, jadi dapat menahan diri, sabar dan pasrah.
Gaji mereka antara 3 juta sampai 4 juta. Sertifikasi jika dicairkan 3 bulan ya
lumayan dapat membantu, kenyataan pahit mereka pencairan sertifikasinya 6
bulan. Bagi guru yang anaknya 2, anaknya 3 dan butuh dana untuk sekolah dan
untuk mencukupi kebutuhan lainnya. Tunjangan mereka dicairkan 6 bulan sekali,
masih mending jika istri atau suaminya juga bekerja, jika mereka hanya salah
satu yang bekerja…., bagaimana jadinya?
Kebutuhan hidup para guru Agama itu
tidak hanya soal makan, minum dan pakaian saja.
Kebutuhan untuk sekolah anak, kebutuhan transportasi ke tempat kerjaan, kebutuhan
social dengan teman, masyarakat seperti menghadiri pernikahan dan undangan social
lain, kebutuhan untuk ibadah juga memerlukan dana. Boleh dibutikan dan
dikalkulasi pengeluaran setiap bulan untuk kebutuahan – kebutuhan tersebut.
Ironis…. Dan jika diadakan penelitian saya yakin 75 % Guru punya utang dibank,
belum hutang – hutang yang lain, ditambah lagi tunjangan Sertifikasi mereka,
khususnya guru Agama pencairannya per semester ( 6 bulan).
Harapan
para guru Agama dan Pengawas Agama sebaiknya tunjangan Sertiikasi Guru pembayaranya
per bulan berbarengan dengan gaji mereka, agar pemasukan dan pengeluaran dapat
diatur sedemikian rupa oleh Guru dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bersama
keluarganya. Bagi Guru yang istri atau suami mereka bekerja mungkin beban ini
tidak begitu berat, tapi bagi mereka yang hanya mengandalkan suami atau istri
akan menjadi masalah besar.
Besar
harapan kami, pemerintah segera kembali dapat meningkatkan kesejahteraan para
pegawai Pemerintah, Guru dan Karyawan serta pembayaran tunjangan kinerja dan
tunjangan sertifikasi bagi Guru dan Pengawas Sekolah dapat dibayarkan perbulan
agar peningkatan kesejahteraan itu benar-benar mereka rasakan dibarengi
tuntutan kinerja yang semakin lebih baik. (
NDJ)