Di tuntut Kinerja Yang Semakin Baik



Kinerja Dituntut Semakin Baik
Apa sudah diberengi Pendapatan yang Sesuai dan Tepat Pembayarannya?
Siapa yang dapat menolong Guru Agama, Agar Tunjangan Sertifikasi mereka dicairkan per bulan?

Kita patut bangga dan harus mendukung semua  Instansi Pemerintah sekarang mengalami perubahan demi perubahan, dari peraturan, kebijakan, hingga kebiasaan yang dilakukan baik. Semua mendengungkan perubahan, mendengungkan mandset, diregulasi, kedisplinan, kinerja yang baik selalu dituntut bagi Pegawai Pemerintah, yang sekarang sering disebut ASN ( Aparatur Sipil Negara).
Tidak hanya lembaga Pemerintahan saja, Tentara Nasional Indonesia juga banyak dituntut banyak hal, kedisiplinan, kinerja yang semakin baik, perubahan yang signifikan. Semua pimpinan bekerja keras mewujudkan kinerja yang baik atas bawahannya, agar tidak banyak masalah dan kesalahan yang dilakukan oleh anak buah. Perubahan disana- sini didengungkan,  dan tunjangan kinerja diberikan walaupun tidak sesuai dengan kebutuhan jaman atau tuntutan kebutuhan jaman sekarang. Ibarat kata punya uang 500 ribu sekarang seperti uang 5 ribu jaman tahun 1990 an.
Tidak hanya itu para pegawai perusahaan pun banyak menuntut perubahan dari para karyawannya. Dan tidak kalah para karyawan swasta sampai karyawan pabrik, pekerja swasta lainnya menuntut perubahan kesejahteraan. Bahkan ada karyawan PT yang hanya lulusan SMP, SMA pendapatan gajinya sekitar 4.000.000 bahkan ada yang lebih. Petugas Clining Service/ OB di toilet Mal kuningan yang menemukan uang 100 juta dalam tas , juga berpendapatan gaji sekitar 4 jutaan itu.
Tetapi kenyataan juga dialami oleh para pegawai Negeri Sipil yang sekarang dikenal dengan ASN, mereka yang Lulusan SArjana, masih bergaji 3 jutaan. Kinerja ditutut maksimal, banyak peraturan yang harus dipatuhi, kebijakan pimpinan yang kurang tepat  kadang membuat mereka tertekan.
Ada banyak pimpinan instansi pemerintah menganggap Kantor miliknya, kebijakannya harus dipatuhi, padahal para pimpinan yang memegang jabatan tertentu harusnya menyadari bahwa kantor suatu instansi Pemerintahan adalah milik rakyat..., milik semua, dan ada peraturan yang mengatur semua pelaksanaan organisasi kepemerintahan tersebut.
Dengan alasan agar tidak ingin terkena masalah, dan alasan –alasan yang lain , para pimpinan ada sebagian yang salah mengambil kebijakan, sehingga merugikan anak buahnya, merugikan pegawainya dalam hal – hal tertentu. Salah satu contoh pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru Agama di lingkungan Kementerian Agama, berbeda –beda aturan pencairan, di Madrasah dapat dicairkan per 1 bulan, di Kemenag Kota ada yang dicairkan 3 bulan sekali, ada yang dicairkan 4 bulan sekali, ada yang dicairkan 6 bulan sekali dan itu sangat merugikan Para Guru Agama.
Kenapa merugikan para Guru Agama ? Guru Agama yang bukan PNS yang mengajar di sekolah swasta biasa, gajinya Minim…. Apa tertutup kebutuhannya setiap bulan untuk keperluan hidupnya? Guru yang sudah PNS saja banyak yang ngutang sana, ngutang sini untuk mencukupi kebutuhan setiap bulannya, apalagi  mereka yang Guru Bukan PNS disekolah Swasta yang gajinya kecil!
Ironis, guru ditutut kinerjanya semakin baik, semakin disiplin, perangkat administasinya harus lengkap, jumlah jam mengajar harus minimal 24 jam mengajar, harus sarjana minimal S-1, harus mengikuti aturan dari sekolah, dari yayasan, dari pemda, dari kemendikbud , dari kementerian Agama, mereka berangkat dari rumah jam 5 pagi pulang sampai rumah jam 6 sore, utangnya sana- sini bertumpuk karena pendapatan mereka belum sesuai dengan tuntutan kebutuhan jaman sekarang.
Apalagi guru Agama Kristen, Katolik, Hindhu  dan Budha mereka rata-rata mengajar tidak satu tempat untuk memenuhi beban mengajar 24 jam. Ada yang mengajar 5 sekolah, 4 sekolah, paling sedikit 2 sekolah para guru Agama tersebut mengajar.
Guru agama Kristen, katolik, Hindhu dan Budha sebenarnya batinnya tertekan, khususnya yang dibawah binaan Kementerian Agama, bukan Pemda. Mereka hanya bisa  berdoa dan berdoa dan berdoa ,…. Sabar… sabar dan terus sabar apapun keadaannya.
Mereka tokoh agama, mereka panutan umat, jadi dapat menahan diri, sabar dan pasrah. Gaji mereka antara 3 juta sampai 4 juta. Sertifikasi jika dicairkan 3 bulan ya lumayan dapat membantu, kenyataan pahit mereka pencairan sertifikasinya 6 bulan. Bagi guru yang anaknya 2, anaknya 3 dan butuh dana untuk sekolah dan untuk mencukupi kebutuhan lainnya. Tunjangan mereka dicairkan 6 bulan sekali, masih mending jika istri atau suaminya juga bekerja, jika mereka hanya salah satu yang bekerja…., bagaimana  jadinya?
Kebutuhan hidup para guru Agama itu tidak hanya soal makan, minum dan pakaian saja. Kebutuhan untuk sekolah anak, kebutuhan transportasi ke tempat kerjaan, kebutuhan social dengan teman, masyarakat seperti menghadiri pernikahan dan undangan social lain, kebutuhan untuk ibadah juga memerlukan dana. Boleh dibutikan dan dikalkulasi pengeluaran setiap bulan untuk kebutuahan – kebutuhan tersebut. Ironis…. Dan jika diadakan penelitian saya yakin 75 % Guru punya utang dibank, belum hutang – hutang yang lain, ditambah lagi tunjangan Sertifikasi mereka, khususnya guru Agama pencairannya per semester ( 6 bulan).
Harapan para guru Agama dan Pengawas Agama sebaiknya tunjangan Sertiikasi Guru pembayaranya per bulan berbarengan dengan gaji mereka, agar pemasukan dan pengeluaran dapat diatur sedemikian rupa oleh Guru dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bersama keluarganya. Bagi Guru yang istri atau suami mereka bekerja mungkin beban ini tidak begitu berat, tapi bagi mereka yang hanya mengandalkan suami atau istri akan menjadi masalah besar.
Besar harapan kami, pemerintah segera kembali dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai Pemerintah, Guru dan Karyawan serta pembayaran tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi bagi Guru dan Pengawas Sekolah dapat dibayarkan perbulan agar peningkatan kesejahteraan itu benar-benar mereka rasakan dibarengi tuntutan kinerja yang semakin lebih baik. ( NDJ)