Guru Mampu Melakukan Psiko-Edukatif
Dalam Kurikulum 2013 Revisi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah menunjukkan menunjukkan bahwa :
“
setiap peserta didik memiliki potensi untuk berkembang secara optimal”.
Perkembangan
optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual,
minat, dan bakat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan
yang memungkinkan peserta didik mampu menunjukkan perilaku yang sehat dan
bertanggung jawab serta memiliki kemampuan adaptasi dan sosialisasi yang baik.
Situasi
kehidupan pada abad ke-21 ini sangat penuh tantangan dan persaingan di samping
tersedianya peluang bagi yang memiliki kompetensi hidup, berupa kapasitas
fisik, mental, serta intelektual. Pengembangan kompetensi hidup memerlukan
sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan
layanan pembelajaran dan manajemen saja, tetapi juga menyediakan layanan khusus
yang bersifat psiko-edukatif.
Pada
tingkat sekolah dasar, peserta didik memerlukan kesiapan untuk mengikuti proses
pembelajaran. Karena rentang usia yang panjang antara peserta didik kelas satu
sampai dengan kelas enam, dimungkinkan muncul berbagai masalah yang berkaitan
dengan ciri pertumbuhan dan perkembangan pada tiap usia.
Terdapat
perbedaan individu dalam aspek kecerdasan, kepribadian, bakat, minat, kondisi
fisik, latar belakang keluarga, lingkungan tempat tinggal, agama, tradisi, adat, dan budaya. Perbedaan kondisi tersebut
menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal
yang harus difasilitasi oleh guru melalui layanan bimbingan yang bersifat
psiko-edukatif.
Kegiatan Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
Layanan
bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan oleh guru kelas. Layanan bimbingan
psiko-edukatif diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar
kelas.
a. Layanan bimbingan psiko-edukatif di dalam kelas
1) Merupakan layanan yang dilaksanakan dalam
seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka
yang terintegrasi dalam pembelajaran.
2) Materi layanan bimbingan klasikal meliputi
tiga bidang layanan bimbingan psiko-edukatif diberikan secara proporsional
sesuai kebutuhan peserta didik yang meliputi aspek perkembangan pribadi,
sosial, dan belajar.
3) Materi layanan bimbingan klasikal disusun
dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
b. Layanan bimbingan psiko-edukatif di luar kelas.
1) Bimbingan individual
Dilakukan secara perseorangan untuk
membantu peserta didik yang sedang mengalami masalah. Pelaksanaannya dengan
mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan alternatif pemecahan
masalah, dan pengambilan keputusan terbaik.
2) Bimbingan kelompok
Merupakan kegiatan pemberian bantuan
kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua sampai
sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai, atau
pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan.
3) Bimbingan kelas besar atau lintas kelas
Merupakan kegiatan yang bersifat
pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan pengalaman, wawasan, serta
pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik dalam bidang pribadi,
sosial, dan belajar.
4) Konsultasi
Merupakan kegiatan berbagi pemahaman dan
kepedulian antara guru guru kelas, orang tua, pimpinan satuan pendidikan, atau
pihak lain yang relevan dalam upaya membangun kesamaan persepsi dan memperoleh
dukungan yang diharapkan dalam memperlancar pelaksanaan program layanan
bimbingan psiko-edukatif.
5) Konferensi kasus
Merupakan kegiatan yang diselenggarakan
oleh guru kelas untuk membahas permasalahan peserta didik dengan melibatkan
pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian
masalah peserta didik.
6) Kunjungan rumah
Merupakan kegiatan mengunjungi tempat
tinggal orangtua/wali peserta didik/ dalam rangka klarifikasi, pengumpulan
data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian masalah peserta didik.
7) Alih tangan kasus
Merupakan pelimpahan penanganan masalah
peserta didik yang membutuhkan keahlian di luar kewenangan guru kelas. Alih
tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah peserta didik dan intervensi
yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang relevan dengan keahlian
profesional yang melakukan alih tangan kasus.
8) Advokasi
Adalah
layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan
peserta didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif,
malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal.
9)
Kolaborasi
Adalah kegiatan
dimana guru kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar prinsip
kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung.
10)
Pengelolaan media informasi
Merupakan
kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas
wawasan peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak
atau elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan).
11)
Pengelolaan kotak masalah
Merupakan kegiatan penjaringan masalah dan pemberian
umpan balik terhadap peserta
Tugas Guru Kelas dalam
Bimbingan Psiko-Edukatif
Pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif
memerlukan keterampilan guru kelas dalam berkomunikasi efektif baik verbal
maupun non-verbal, peduli, empati, dan respek terhadap pihak-pihak yang
terlibat. Keterampilan tersebut akan melandasi tugas guru kelas dalam bimbingan
psiko-edukatif yang meliputi:
a. Mengarahkan
Guru bertugas mengarahkan peserta didik
dalam menjalankan proses pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang
diinginkan.
b. Mengendalikan
Guru mengendalikan/mengontrol sikap dan
perilaku peserta didik secara rutin dan kontinu agar tidak menyimpang dari
norma dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
c. Mendampingi
Peserta didik yang rentan atau potensial
mengalami masalah, perlu dilakukan pendampingan supaya potensi masalah tidak
berkembang.
d. Memotivasi
Semangat belajar peserta didik ada
kemungkinan menurun karena berbagai sebab. Guru perlu melakukan upaya untuk
mengendalikan semangat peserta didik.
e. Menampilkan diri
sebagai model
Peserta didik memerlukan model perilaku yang positif
untuk ditiru atau dijadikan panutan.
f. Menghubungkan
Guru
menjadi penghubung antara peserta didik dan pihak lain seperti orang tua maupun
teman sebaya yang bermasalah karena interaksi dan komunikasi yang kurang
efektif.
g. Fasilitasi
Peserta didik yang memiliki potensi, bakat, dan minat
perlu difasilitasi untuk berkembang melalui pembelajaran maupun kegiatan lain. ( NDJ )
thanksyou.... sangat membantu
ReplyDelete