Guru Mampu Melakukan Psiko-Edukatif Dalam Kurikulum 2013 Revisi




Guru Mampu Melakukan  Psiko-Edukatif
Dalam Kurikulum 2013 Revisi  

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menunjukkan menunjukkan bahwa :
  setiap peserta didik memiliki potensi untuk berkembang secara optimal”.

Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual, minat, dan bakat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu menunjukkan perilaku yang sehat dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan adaptasi dan sosialisasi yang baik.

Situasi kehidupan pada abad ke-21 ini sangat penuh tantangan dan persaingan di samping tersedianya peluang bagi yang memiliki kompetensi hidup, berupa kapasitas fisik, mental, serta intelektual. Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran dan manajemen saja, tetapi juga menyediakan layanan khusus yang  bersifat psiko-edukatif.

Pada tingkat sekolah dasar, peserta didik memerlukan kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran. Karena rentang usia yang panjang antara peserta didik kelas satu sampai dengan kelas enam, dimungkinkan muncul berbagai masalah yang berkaitan dengan ciri pertumbuhan dan perkembangan pada tiap usia.
Terdapat perbedaan individu dalam aspek kecerdasan, kepribadian, bakat, minat, kondisi fisik, latar belakang keluarga, lingkungan tempat tinggal, agama, tradisi, adat, dan budaya. Perbedaan kondisi tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal yang harus difasilitasi oleh guru melalui layanan bimbingan yang bersifat psiko-edukatif.


Kegiatan Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan oleh guru kelas. Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas.
a. Layanan bimbingan psiko-edukatif di dalam kelas
1)   Merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, diberikan kepada semua peserta didik, dalam bentuk tatap muka yang terintegrasi dalam pembelajaran.
2)   Materi layanan bimbingan klasikal meliputi tiga bidang layanan bimbingan psiko-edukatif diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan peserta didik yang meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, dan belajar.
3)   Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.

b. Layanan bimbingan psiko-edukatif di luar kelas.
1) Bimbingan individual
Dilakukan secara perseorangan untuk membantu peserta didik yang sedang mengalami masalah. Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik.
2) Bimbingan kelompok
Merupakan kegiatan pemberian bantuan kepada peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua sampai sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai, atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan.
3) Bimbingan kelas besar atau lintas kelas
Merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan memberikan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan peserta didik, baik dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar.
4) Konsultasi
Merupakan kegiatan berbagi pemahaman dan kepedulian antara guru guru kelas, orang tua, pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya membangun kesamaan persepsi dan memperoleh dukungan yang diharapkan dalam memperlancar pelaksanaan program layanan bimbingan psiko-edukatif.
5) Konferensi kasus
Merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh guru kelas untuk membahas permasalahan peserta didik dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi penyelesaian masalah peserta didik.
6) Kunjungan rumah
Merupakan kegiatan mengunjungi tempat tinggal orangtua/wali peserta didik/ dalam rangka klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kolaborasi untuk penyelesaian masalah peserta didik.
7) Alih tangan kasus
Merupakan pelimpahan penanganan masalah peserta didik yang membutuhkan keahlian di luar kewenangan guru kelas. Alih tangan kasus dilakukan dengan menuliskan masalah peserta didik dan intervensi yang telah dilakukan, serta dugaan masalah yang relevan dengan keahlian profesional yang melakukan alih tangan kasus.
8) Advokasi
Adalah layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memberi pendampingan peserta didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal. 
9) Kolaborasi
Adalah kegiatan dimana guru kelas bekerja sama dengan berbagai pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung.
10) Pengelolaan media informasi
Merupakan kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas wawasan peserta didik yang diberikan secara tidak langsung melalui media cetak atau elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan).
11) Pengelolaan kotak masalah
Merupakan kegiatan penjaringan masalah dan pemberian umpan balik terhadap peserta



Tugas Guru Kelas dalam Bimbingan Psiko-Edukatif
Pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif memerlukan keterampilan guru kelas dalam berkomunikasi efektif baik verbal maupun non-verbal, peduli, empati, dan respek terhadap pihak-pihak yang terlibat. Keterampilan tersebut akan melandasi tugas guru kelas dalam bimbingan psiko-edukatif yang meliputi:
a. Mengarahkan
Guru bertugas mengarahkan peserta didik dalam menjalankan proses pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diinginkan.
b. Mengendalikan
Guru mengendalikan/mengontrol sikap dan perilaku peserta didik secara rutin dan kontinu agar tidak menyimpang dari norma dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
c. Mendampingi
Peserta didik yang rentan atau potensial mengalami masalah, perlu dilakukan pendampingan supaya potensi masalah tidak berkembang.
d. Memotivasi
Semangat belajar peserta didik ada kemungkinan menurun karena berbagai sebab. Guru perlu melakukan upaya untuk mengendalikan semangat peserta didik.
e. Menampilkan diri sebagai model
Peserta didik memerlukan model perilaku yang positif untuk ditiru atau dijadikan panutan.
f. Menghubungkan
Guru menjadi penghubung antara peserta didik dan pihak lain seperti orang tua maupun teman sebaya yang bermasalah karena interaksi dan komunikasi yang kurang efektif.
g. Fasilitasi
Peserta didik yang memiliki potensi, bakat, dan minat perlu difasilitasi untuk berkembang melalui pembelajaran maupun kegiatan lain. ( NDJ )







1 Response to "Guru Mampu Melakukan Psiko-Edukatif Dalam Kurikulum 2013 Revisi "