CATATAN KECIL TENTANG PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI



CATATAN KECIL PELAKSANAAN PESPARAWI di DKI Jakarta.
I. AWAL, MAKSUD dan TUJUAN PESPARAWI.
1.1. AWAL PENYELENGGARAAN PESPARANI/WI.
a.  Pesparani (waktu itu) Nasional ke I dimulai pada tahun 1983, digagas oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI (waktu itu), Bapak Drs. Soenarto Martowiryono. Diselenggarakan di Jakarta dan diikuti oleh seluruh 26 (waktu itu) Provinsi di Indonesia.
Gagasan ini perlu diapresiasi karena baru setahun kemudian, pada tahun 1984 dibentuk Lembaga Pengembangan Pesparani Nasional, melalui SK Menteri Agama RI No.74 tahun 1984 dan SK kepengurusannya melalui SK menteri Agama No. 81. Tahun 1984.
b. Pesparani/wi Nasional diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun bertempat di Ibukota Provinsi. Diharapkan untuk dapat diselenggarakan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia
c. Hingga pelaksanaan Pesparawi ke X tahun 2012, hanya 2 pelaksanaan yang mengalami penundaan. Pesparawi ke IV di Palangkaraya Kalimantan Tengah baru dapat dilaksanakan pada tahun 1993 (diundur 1 tahun).
Pesparawi ke VI 1999 yang semula akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur, karena terjadinya musibah tsunami , ditunda pelaksanaannya ke tahun 2000 dan dialihkan ke Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.
1.2. PERATURAN TENTANG PERSPARAWI.
  Selama 10 kali pelaksanaan Pesparawi Nasional dalam kurun waktu 29 tahun, kegiatan Pesparawi Nasional maupun daerah dipayungi oleh :
a. SK Menteri Agama RI No.74 tahun 1984 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparani Nasional, berlaku hingga tahun 2005.
b. Peraturan Menteri Agama RI No.74 tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparani Nasional, berlaku hingga sekarang.
Namun hingga hari ini PMA ini belum memliki juklak dan juknis, sehingga setiap penyelenggaraan even Pesparawi Nasional dan Daerah harus dibuatkan jklak dan juknis tersendiri.

1.3. MAKSUD PESPARAWI.

a. PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 demi suksesnya Pembangunan Nasional.
b. PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana kesaksian dan salah satu wujud partisipasi umat Kristiani dalam Pembangunan Nasional khususnya di bidang mental spriritual, dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana pertemuan umat Kristen untuk membina dan meningkatkan kesatuan dan persatuan sehingga dapat saling membangun.
d. PESPARAWI dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya Tri Tunggal Pembanguan sector agama.
e. PESPARAWI juga merupakan sarana ibadah bersama baik dalam arti liturgis maupun nyanyian.

1.4. TUJUAN PESPARAWI.
a. PESPARAWI bertujuan untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta cerminan kebersamaan dan kesatuan uamat Kristen.
b. PESPARAWI bertujuan untuk menampung dan mendorong aspirasi dan minat umat Kristen dalam kegiatan pembinaan kerohanian melalui kreasi seni budaya yang bernafaskan keagamaan.
c. PESPARAWI bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata ibadah umat Kristen, sekaligus memelihara dan melestarikan budaya bangsa.
d. PESPARAWI bertujuan untuk meningkatkan mutu Paduan Suara, pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.
e. Melalui PESPARAWI juga diharapkan dapat memperkenalkan kebudayaan, potensi dan kegiatan pembangunan.










II. VISI dan MISI PESPARAWI.
2.1. VISI PESPARAWI.
Terwujudnya sikap dan penampilan umat Kritiani sebagai teladan dalam Memuji dan Memuliakan Tuhan melalui suara yang berkumandang, harmonis dan merdu sebagai wujud ibadah kepada Allah.
2.2. MISI PESPARAWI.
a. Membina dan melestarikan seni budaya yang bernafaskan keagamaan Kristen.
b. Membina dan memelihara kebersamaan, rasa persaudaraan dan kerukunan umat Kristen.
c. Memperkokoh dan meningkatkan kualitas iman umat Kristen melalui puji-pujian kepada Tuhan.
d. Menjadikan PESPARAWI menjadi wujud kesaksian dan wujud partisipasi umat Kristen dalam pembangunan.
e. Membina dan mengembangkan kreatifitas musisi dan komponis Kristen serta terjadinya regenerasi.
f. Menjadikan kegiatan PESPARAWI sebagai sarana untuk mewujudkan kerukunan dan harmonisasi kehidupan internal dan antar umat beragama.

0 Response to "CATATAN KECIL TENTANG PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI"

Post a Comment