CATATAN KECIL PELAKSANAAN
PESPARAWI di DKI Jakarta.
I.
AWAL, MAKSUD dan TUJUAN PESPARAWI.
1.1.
AWAL PENYELENGGARAAN PESPARANI/WI.
a. Pesparani (waktu itu) Nasional ke I dimulai
pada tahun 1983, digagas oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama
RI (waktu itu), Bapak Drs. Soenarto Martowiryono. Diselenggarakan di Jakarta
dan diikuti oleh seluruh 26 (waktu itu) Provinsi di Indonesia.
Gagasan ini perlu
diapresiasi karena baru setahun kemudian, pada tahun 1984 dibentuk Lembaga
Pengembangan Pesparani Nasional, melalui SK Menteri Agama RI No.74 tahun 1984
dan SK kepengurusannya melalui SK menteri Agama No. 81. Tahun 1984.
b.
Pesparani/wi Nasional diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun bertempat di
Ibukota Provinsi. Diharapkan untuk dapat diselenggarakan di seluruh provinsi
yang ada di Indonesia
c.
Hingga pelaksanaan Pesparawi ke X tahun 2012, hanya 2 pelaksanaan yang
mengalami penundaan. Pesparawi ke IV di Palangkaraya Kalimantan Tengah baru
dapat dilaksanakan pada tahun 1993 (diundur 1 tahun).
Pesparawi ke VI 1999
yang semula akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur, karena terjadinya musibah
tsunami , ditunda pelaksanaannya ke tahun 2000 dan dialihkan ke Jakarta,
Provinsi DKI Jakarta.
1.2.
PERATURAN TENTANG PERSPARAWI.
Selama 10 kali pelaksanaan Pesparawi Nasional
dalam kurun waktu 29 tahun, kegiatan Pesparawi Nasional maupun daerah dipayungi
oleh :
a.
SK Menteri Agama RI No.74 tahun 1984 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan
Pesparani Nasional, berlaku hingga tahun 2005.
b.
Peraturan Menteri Agama RI No.74 tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga
Pengembangan Pesparani Nasional, berlaku hingga sekarang.
Namun hingga hari ini
PMA ini belum memliki juklak dan juknis, sehingga setiap penyelenggaraan even
Pesparawi Nasional dan Daerah harus dibuatkan jklak dan juknis tersendiri.
1.3.
MAKSUD PESPARAWI.
a. PESPARAWI
dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
demi suksesnya Pembangunan Nasional.
b. PESPARAWI
dimaksudkan sebagai sarana kesaksian dan salah satu wujud partisipasi umat
Kristiani dalam Pembangunan Nasional khususnya di bidang mental spriritual,
dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
c. PESPARAWI
dimaksudkan sebagai sarana pertemuan umat Kristen untuk membina dan meningkatkan
kesatuan dan persatuan sehingga dapat saling membangun.
d. PESPARAWI
dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya Tri Tunggal Pembanguan sector agama.
e. PESPARAWI juga
merupakan sarana ibadah bersama baik dalam arti liturgis maupun nyanyian.
1.4.
TUJUAN PESPARAWI.
a. PESPARAWI
bertujuan untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan
kesetiaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta cerminan kebersamaan dan kesatuan
uamat Kristen.
b. PESPARAWI
bertujuan untuk menampung dan mendorong aspirasi dan minat umat Kristen dalam
kegiatan pembinaan kerohanian melalui kreasi seni budaya yang bernafaskan
keagamaan.
c. PESPARAWI
bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata
ibadah umat Kristen, sekaligus memelihara dan melestarikan budaya bangsa.
d. PESPARAWI
bertujuan untuk meningkatkan mutu Paduan Suara, pertukaran pengetahuan dan
pengalaman yang dimiliki.
e. Melalui PESPARAWI
juga diharapkan dapat memperkenalkan kebudayaan, potensi dan kegiatan
pembangunan.
II. VISI dan MISI PESPARAWI.
2.1.
VISI PESPARAWI.
Terwujudnya sikap dan penampilan umat Kritiani sebagai teladan
dalam Memuji dan Memuliakan Tuhan melalui suara yang berkumandang, harmonis dan
merdu sebagai wujud ibadah kepada Allah.
2.2.
MISI PESPARAWI.
a. Membina dan melestarikan
seni budaya yang bernafaskan keagamaan Kristen.
b. Membina dan memelihara
kebersamaan, rasa persaudaraan dan kerukunan umat Kristen.
c. Memperkokoh dan
meningkatkan kualitas iman umat Kristen melalui puji-pujian kepada Tuhan.
d. Menjadikan PESPARAWI
menjadi wujud kesaksian dan wujud partisipasi umat Kristen dalam pembangunan.
e. Membina dan mengembangkan
kreatifitas musisi dan komponis Kristen serta terjadinya regenerasi.
f. Menjadikan kegiatan PESPARAWI sebagai sarana untuk mewujudkan
kerukunan dan harmonisasi kehidupan internal dan antar umat beragama.
0 Response to "CATATAN KECIL TENTANG PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI"
Post a Comment