APA YANG TERJADI PADA PENDIDIKAN
AGAMA KRISTEN DI SEKOLAH NEGERI
( MILIK PEMERINTAH ) DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SAMPAI TAHUN 2014
BEBERAPA KELUH KESAH orang
tua siswa, guru dan Masyarakat Kristen ,
( dan pada umumnya hampir diseluruh wilayah Pulau JAWA ) ternyata Pendidikan Agama Kristen di Sekolah
terdapat beberapa permasalahan, antara lain :
1. Terdapat
murid beragama Kristen di Sekolah Negeri tersebut, ada yang 3 anak, 4 anak, ada yang 7 , ada yang 8 anak, 9 anak , ada
yang 2 anak dalam satu sekolah/ komplek, tetapi murid tersebut tidak
diberikan pembelajaran Agama Kristen. Dengan Alasan muridnya sedikit yang
beragama Kristen.
2. Susahnya
penempatan dan mutasi serta pemberian tugas tambahan mengajar bagi Guru
Pendidikan Agama PNS ke sekolah Negeri padahal Guru Tersebut tidak memenuhi 24
jam mengajar. Sekolah negeri sebenarnya punya siapa sih... itu pertanyaan
sebagian GURU PAK PNS.
3. Susah
diangkatnya Guru Honor Agama Kristen di
sekolah Negeri walaupun muridnya lebih dari 15 orang beragama Kristen, apalagi
PNS.
4. Di
Daerah Provinsi Jawa Barat terdapat murid beragama Kristen, disekolah Dasar
Negeri harus mengikuti Pelajaran agama lain.... apa benar tahu aturan atau
tidak Kepala Sekolah pada sekolah itu , komentar kejengkelan orang tua murid ?
5. Guru
Agama Kristen ada juga yang tidak diberi keleluasaan Tugas ... menambah jam di
lingkungan komplek, Gugus, kecamatan atau kota
jika jam mengajar kurang dari 24 jam, padahal di sekolah Negeri tersebut
terdapat murid yang beragama Kristen tetapi tidak ada guru Agama Kristennya,
sehingga Guru Agama Kristen dijadikan Wali Kelas atau diberi Tugas Tambahan
sebagai Guru Kelas.. Padahal amanat undang-undang,
PP dan PMA jelas mengatur hal itu.
6. Murid
beragama Kristen yang tidak memiliki Guru Agama di sekolah dan mengikuti
pelajaran Agama di gereja, setelah pihak Gereja mengirimkan surat secara resmi
nilai anak tersebut ke sekolah, nilai yang tadinya 8, oleh sekolah / oknum
guru di rubah menjadi nilai 6 di rapor
anak tesrsebut. Apa harus demikian?
7. Itulah
sebagian keluh kesah masyarakat Kristen, Guru PAK , Pelayan, Orang Tua.
Bagaimana Cara mengatasinya ?,
Yang
Penulis Baca dan Jelaskan :
AMANAT
UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN MENTERI, dan PERDA SEBAGAI BERIKUT :
· Undang-undang Dasar tahun
1945 ,
Bab XI Tentang Agama ( Amandemen) pasal 29 , ayat (1 dan 2 ) mengatakan (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu
· UU No.20 Tahun 2003 Sistim
Pendidikan Nasioanal BAB V, Pasal 12 ayat 1 (a) mengatakan :
“Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh Pendidik yang seagama.
· Peraturan Pemerintah / PP.
No. 55 Tahun 2007 Tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan ,menegaskan Bab II pasal 4 ayat (2) : Setiap
peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang dan jenis
Pendidikan mendapat Pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya dan diajar
oleh pendidik yang seagama. ( Bukan
diajar oleh Guru Mata Pelajaran Lain/ yang bukan bidangnya ), penjelasanya
:
Ø PMA No.16 Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1 point
7 dan 8 =
7). Guru Pendidikan Agama
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
8). Pembina Pendidikan Agama
adalah seorang yang memiliki kompetensi
di bidang agama yang di tugaskan oleh yang berwenang untuk mendidik dan
atau mengajar pendidikan Agama pada sekolah).
Ø PMA N0. 16 Tahun 2010 Bab VI Pasal 13 :
“ Guru Pendidikan Agama minimal memiliki
kualifikasi akademik Strata I/Diploma IV dari Program Studi Pendidikan Agama
dan/atau program studi agama dari
Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki Sertifikat Profesi Pendidikan
Agama”.
· Peraturan Menteri Agama/PMA
No.16 TH. 2010,Tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah , Pasal 3 dan Pasal 4:
Pasal
3 : (1). Setiap
sekolah wajib menyelenggarakan Pendidikan Agama
(2).
Setiap
peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Pasal
4:
(1).
Dalam hal jumlah peserta didik yang
seagama dalam satu kelas paling sedikit
15 ( lima belas) orang wajib diberikan Pendidikan agama kepada peserta
didik di kelas.
(2).
Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas kurang dari 15
(lima belas) orang tetapi dengan cara penggabungan beberapa kelas pararel
mencapai paling sedikit 15 (limabelas) orang, maka pendidikan agama pada
sekolah dilaksanakan dengan mengatur jadwal tersendiri yang tidak merugikan
siswa untuk mengikuti mata pelajaran lain.
(3).
Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada sekolah paling sedikit 15
(lima belas) orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan pada sekolah tersebut.
(4). Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama
pada satu sekolah kurang dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama
dilaksanakan BEKERJASAMA DENGAN SEKOLAH LAIN, atau lembaga keagamaan yang ada
di wilayahnya.
(Dasar Kekuatan Hukumnya : PP 55 tahun 2007 Pasal 4 ayat 1,2,3,4,5. )
· PERDA DKI No. 8 Tahun 2006, Tentang Sistim Pendidikan :
Pasal
10 ayat 1 : “ Setiap Peserta didik berhak mendapatkan
pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama.
Pasal
102 ayat 5 : Kepala
Sekolah/Madrasah /PKBM melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara
periodik kepada Kepala Dinas atau Kepala Kanwil Departemen Agama.
Pasal 106 ayat 1 :
Setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib menyediakan prasarana dan sarana
untuk keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.
Penjelasan
Pasal 67 : Yang dimaksud dengan penyelenggaraan pendidikan
keagamaan adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi Pendidikan Keagamaan Islam,
Kristen, Budha, Hindhu dan Konghuchu harus mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Perda
DKI No. 8 Th.2006 Pasal 145 : Pengawasan dan Pengendalian satuan
Pendidikan di bawah Pembinaan Kanwil Departemen agama dilaksanakan Kepala
Kanwil Departemen Agama.
Hal –
hal Penting Lainnya :
1.
PP
55 Th 2007 Bab I Pasal 1 ayat 12 :
Menteri Agama adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Agama.
2.
Peraturan
Menteri Agama No. 16 tahun 2010, Pasal 15 :
Ayat 1 : Dalam hal di suatu wilayah tidak
terdapat guru pendidikan Agama,
pemerintah dapat menugaskan pembina
Pendidikan agama untuk mengajar Pendidikan Agama di sekolah.
Ayat 2: Pembina pendidikan
Agama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Kepala kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Harapan
:
1. Kiranya
semakin di sosialisasikan UU, PP, Peraturan Menteri, Perda dengan semakin lebih
baik agar dapat dipahami dengan baik dan benar oleh masyarakat, pelaksana,
Pejabat dan semua pihak agar tidak salah menerapkan.
2. Kiranya
Masyarakat , Guru PAK, Kepala Sekolah, Semua Pihak benar-benar mau membaca, mempelajari
dengan detail UU, PP, PMA, Perda Tentang Pendidikan Agama, agar dapat
melaksanakan dan menerapkan tugas masing-masing sesuai dengan peraturan yang ada,
agar nilai –nilai Pancasila dan UUD 1945 yang
diwariskan para Pejuang selalu kita junjung tinggi , agar jiwa Kebangsaan,
Nasionalisme kita selalu bersatu, berkobar demi kemajuan dan kejayaan negara
kita Indonesia yang tercinta.
0 Response to "APA YANG TERJADI PADA PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DI SEKOLAH NEGERI ( MILIK PEMERINTAH ) DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SAMPAI TAHUN 2014 "
Post a Comment