PANDUAN
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR
TEOLOGI KRISTEN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 10 pasal 36 ayat 2
memberikan amanah
bahwa secara operasional kewenangan menyusun dan menyepakati pelaksanaan kurikulum
di tingkat
satuan
pendidikan adalah lembaga pendidikan itu
sendiri. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan:
(a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam
rangka memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan Standar Nasional
Pendidikan dan kurikulum makro sebagai rujukan bagi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan
sendiri kurikulum operasional sesuai
dengan visi, misi, tujuan
dan berbagai kebutuhan serta kondisi yang dihadapi dan dimiliki oleh
satuan pendidikan.
Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Republik Indonesia nomor 81a Tahun
2015 Tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang menyatakan bahwa dalam menyusun KTSP perlu memperhatikan
prinsip-prinsip, diantaranya : (1) Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia,
(2) Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, (3) Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan
Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, (4)
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan, (5) Tuntutan
Pembangunan Daerah dan Nasional, (6) Tuntutan Dunia Kerja, (7) Perkembangan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni, (8) Agama, (9) Dinamika Perkembangan
Global, (10) Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, (11) Kondisi Sosial
Budaya Masyarakat Setempat, (12) Kesetaraan Jender, (13) Karakteristik Satuan
Pendidikan. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, panduan penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut KTSP dipandang sangat mendesak untuk dilakukan sebagai pedoman
bagi satuan pendidikan.
Untuk
itu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI menganggap
perlu menetapkan panduan penyusunan KTSP
untuk dilaksanakan oleh seluruh SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN yang selanjutnya
disebut SDTK.
B. Tujuan
Panduan penyusunan KTSP ini dibuat
dengan tujuan
1.
Sebagai acuan operasional bagi kepala sekolah
dan guru dalam
menyusun dan mengelola
KTSP secara optimal di satuan
pendidikan.
2. Sebagai
acuan operasional bagi kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota
dalam melakukan koordinasi dan supervisi dalam penyusunan dan pengelolaan kurikulum
SDTK.
C.
Sasaran
Sasaran
Panduan Penyusunan KTSP ini adalah kepala sekolah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, pejabat Bimbingan Masyarakat Kristen
pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan pengembangan
KTSP pada SDTK.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Penyusunan ini meliputi: Pendahuluan, Hakikat KTSP, Panduan Teknis Penyusunan KTSP Dokumen I, dan Penutup.
BAB II
A.
Konsep Dasar KTSP
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 16 yang menyatakan bahwa kurikulum
adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya
pada ayat 20 menyatakan bahwa, kurikulum tingkat satuan pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Berdasarkan
pasal dan ayat tersebut diatas dapat
dijelaskan beberapa hal, yaitu: (1) kurikulum harus memuat visi, misi dan tujuan satuan pendidikan, struktur
dan muatan kurikulum; (2) kurikulum berisi seperangkat rencana dan
pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran ; (3)
penyusunan dan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan menjadi tanggung jawab dalam rangka
mewujudkan visi, misi dan tujuan setiap satuan pendidikan dalam hal ini SDTK.
B. Tujuan
KTSP
Secara
umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan
mendorong SDTK untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:
1. Meningkatkan mutu satuan
pendidikan keagamaan Kristen melalui kemandirian dan
inisiatif SDTK dalam mengembangkan
kurikulum.
2. Memberdayakan sumber daya dan potensi yang
tersedia.
3. Meningkatkan kepedulian seluruh pemangku kepentingan pada SDTK dalam mengembangkan kurikulum untuk mewujudkan SDTK yang unggul dan berdaya
saing tinggi.
4.
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar
satuan pendidikan.
5.
Menampilkan karakteristik atau ciri khas
SDTK
Pengembangan KTSP menjadi tanggung jawab SDTK dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang
dan tantangan bagi dirinya sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan
lembaganya.
2. Lebih
mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan disesuaikan
dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan keputusan oleh
pemangku kepentingan berdasarkan kebutuhan SDTK.
4. Keterlibatan semua
pemangku kepentingan
dan masyarakat
dalam pengembangan KTSP SDTK dilakukan sebagai wujud transparansi, demokratis, dan akuntabilitas.
5. SDTK bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan kepada orang tua peserta didik, masyarakat pada umumnya, dan
pemerintah/lembaga terkait.
6. SDTK dapat melakukan
kolaborasi dengan satuan pendidikan
lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan
pemerintah/lembaga terkait.
7. SDTK mampu merespon aspirasi masyarakat, perubahan dan tuntutan
global.
C.
Landasan
Pengembangan KTSP
Landasan
pengembangan KTSP adalah sebagai berikut:
1.
Landasan Teologis
a. SDTK
sebagai satuan pendidikan formal keagamaan dengan kekhasan nilai-nilai kristiani yang berdasarkan
pada Alkitab. Bagian Alkitab yang menjelaskan tentang nilai-nilai kristiani
antara lain: Mazmur 139 :14, Amsal 1 :7, Amsal 22:6, II Timotius 3 :16
b. Pembentukan karakter dan nilai-nilai kristiani pada SDTK
menjadi prioritas penting. Bagian Alkitab yang mengajarkan tentang
karakter kristiani antara lain: 1 Korintus 13 :1-13, Galatia 5 :22-23, Matius
22 : 37-40
2.
Landasan Filosofis
a. Pendidikan yang berakar pada
budaya bangsa dalam rangka membangun kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang sejahtera.
b.
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
c.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin
ilmu.
d.
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik
dengan berbagai kemampuan intelektual, komunikasi, sikap sosial, kepedulian dan
berpartisipasi membangun kehidupan masyarakat.
3.
Landasan Sosiologis
a.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kebutuhan untuk merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi kehidupan
yang beragam dan dinamis untuk membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
b.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan karakteristik masyarakat untuk menjawab tuntutan perubahan
dan kebutuhan selaras dengan dinamika global
4.
Landasan Psiko-pedagogis
a.
Kurikulum harus ditempatkan
dalam konteks sebagai pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya
b.
Mendapatkan
perlakuan pedagogis sesuai
dengan konteks lingkungan dan zamannya. Kurikulum
harus mencakup tiga aspek (sikap, pengetahuan dan
keterampilan) sekaligus secara berimbang sesuai dengan
perkembangan psikologi peserta didik.
5. Landasan Yuridis
a.
Pancasila dan UUD 1945
b.
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas.
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410)
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan.
6.
Landasan Teoritis.
a.
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori
“pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education),
dan kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
b.Teori dikembangkan dengan menganut :
(1) pembelajaran yang dilakukan guru, (2) pengalaman belajar langsung peserta
didik.
7.
Landasan Operasional
a. Pengembangan Kurikulum harus
memperhatikan potensi peserta didik dan keunggulan daerah. Potensi keunggulan
daerah menjadi muatan lokal dalam pembelajaran.
b. Proses pembelajaran terintegrasi
ke dalam mata pelajaran untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan
keterampilan hidup (life Skill).
c. Pengembangan nilai-nilai karakter melalui
pembiasaan dan pengembangan literasi sekolah dalam rangka pembelajaran abad-21.
d. Pengembagan penilaian dan hasil
belajar untuk mencapai standar kompetensi lulusan berdasarkan nilai-nilai
kristiani.
e. Pengembangan potensi peserta didik
melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kepramukaan.
D. Prinsip-prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah pejabat
Bimbingan Masyarakat Kristen pada kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan
lainnya yang terkait, sesuai kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta
didik dan lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik
dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran
berpusat pada peserta didik.
2.
Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta
didik, kondisi daerah, jenjang dan
jenis pendidikan, serta
menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedan
agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan ekstar kurikuler secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.
3. Tanggap Terhadap
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, Teknik, Seni dan Matematika.
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang
berkembang
secara
dinamis.
Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan
ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni dan matematika.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan
termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan sosial,
keterampilan akademik dan
keterampilan vokasional sangat penting.
5.
Menyeluruh dan Berkesinambungan.
Subtansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan
dan mata
pelajaran yang
direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6.
Belajar Sepanjang Hayat.
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang, serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7.
Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah.
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk
membangun kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional
dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan 4 pilar
kebangsaan yaitu Pancasila, UUD
1945, Bhinekka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik
Indonesia
(NKRI).
E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP
disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peningkatan iman dan taqwa serta
akhlak mulia.
Keimanan
dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun untuk memungkinkan semua
mata pelajaran dapat
menunjang peningkatan iman dan taqwa
serta akhlak mulia. Implementasi keimanan dan ketaqwaan diwujudkan melalui internalisasi
nilai-nilai kristiani secara terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran.
2.
Peningkatan potensi,
kecerdasan,
dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat
manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif,
psikomotor) berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, kurikulum
disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta
didik.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
Setiap
daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik
lingkungan. Daerah memerlukan pendidikan
sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan sehingga
menghasilkan lulusan yang relevan dengan
kebutuhan perkembangan daerah.
4. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Untuk mewujudkan pendidikan yang otonomi dan demokratis
dalam sistem pemerintahan otonom dan desentralisasi perlu memperhatikan kebutuhan
daerah masing-masing dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan
pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang
berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan
hidup. Oleh karena itu, kurikulum
perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja.
6. Perkembangan
ilmu
pengetahuan, teknologi dan
seni (IPTEKS)
Pendidikan
perlu mengantisipasi dampak global yang membawa
masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan
IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena
itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
7. Moderasi Berag
ama
Kurikulum harus
dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan
taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan
umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum
semua mata pelajaran harus
ikut mendukung
perilaku kehidupan
beragama yang moderat.
8.
Dinamika perkembangan global.
Pendidikan
harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar
bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang
mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk hidup berdampingan dengan
suku dan bangsa lain dengan tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai kristiani.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
Pendidikan
diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang
menjadi landasan penting bagi upaya pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karena itu, kurikulum harus mendorong
perkembangan wawasan dan
sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk
memperkuat keutuhan bangsa.
Pengembangan kurikulum harus mendorong peserta didik terlibat dalam upaya-upaya
meningkatkan persatuan bangsa berlandaskan nilai-nilai kristiani
10. Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.
Kurikulum
harus dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial
budaya masyarakat setempat
dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
harus terlebih dahulu ditumbuhkan
sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11. Kesetaraan Gender.
Kurikulum
harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan
memperhatikan kesetaraan gender.
12.
Karakteristik satuan pendidikan.
Kurikulum
harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri
khas satuan pendidikan.
13. Pendidikan Anti Korupsi.
Kurikulum
diarahkan pada pembentukan karakter
termasuk mengembangkan kejujuran dan nilai integritas
sedini mungkin agar anak menjadikannya
sebagai kebiasaan dan pandangan hidup termasuk di dalamnya pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai
kejujuran dan integritas selaras dengan nilai-nilai Kristiani yang diterapkan
dalam pembiasaan dan proses pembelajaran.
14. Pendidikan Anti Narkoba.
Dalam upaya mencegah permasalahan sosial global saat ini kurikulum harus menjamin terwujudnya karakter peserta didik yang tangguh dan tidak mudah terbawa pada perilaku menyimpang termasuk penggunaan narkoba.
BAB III
PANDUAN TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN 1 KTSP
A. Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kerangka dasar kurikulum pada SDTK mengacu Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik
Indonesia Nomor 288 Tahun 2018 Tentang Penetapan
Kurikulum Pada SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN.
B. Langkah-langkah Penyusunan KTSP
Penyusunan
KTSP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Membentuk tim pengembang kurikulum.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam pembentukan tim pengembang kurikulum :
a.
Anggota tim
pengembang terdiri dari: kepala sekolah dan wakil, komite sekolah, guru dan pemangku
kepentingan dengan jumlah minimal 5 s.d. 15 orang sesuai dengan kebutuhan SDTK
b.
Berperan aktif dalam penyusunan, implementasi, monitoring
dan pengendali, serta evaluasi kurikulum
c.
Mengadakan pertemuan-pertemuan secara berkala untuk
mengkaji kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum.
Setiap pertemuan harus membuat daftar hadir, notulen dan foto dokumentasi
sebagai bukti fisik pengembangan kurikulum telah dilaksanakan.
2. Analisis konteks/pemetaan SDTK.
Tim pengembang kurikulum SDTK melakukan analisis terhadap kondisi SDTK yang mencakup :
a.
Komponen dan
aspek-aspek delapan standar nasional pendidikan (standar isi, standar proses,
standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilian
pendidikan).
b.
Deskripsi
indikator setiap komponen dan aspek-aspek delapan standar nasional pendidikan
c.
Deskripsi kondisi
satuan pendidikan
d.
Upaya pencapaian
berdasarkan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tangangan
Dalam
melakukan analisis konteks harus melibatkan seluruh tim pengembang dan hasilnya
dituangkan dalam dokumen analisis dan pengembangan kurikulum.
3. Penyusunan dokumen 1 KTSP
Setelah
melakukan analisis, tim pengembang kurikulum menyelenggarakan
pertemuan/workshop untuk menyusun KTSP. Kepala sekolah, guru, komite sekolah
dengan bimbingan pengawas dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1. Dokumen KTSP disusun
dengan pertimbangan utama mutu konten/isi dokumen.
Secara
teknis KTSP dokumen 1 memuat komponen-komponen
sebagai berikut: Pendahuluan, Visi-Misi-Tujuan,
Struktur dan Muatan Kurikulum,
Kalender Pendidikan. Masing-masing
komponen ini terdiri
dari sub komponen sebagaimana
dalam tabel berikut :
Komponen Dokumen 1 KTSP
ISI DOKUMEN 1 KTSP |
Halaman sampul Halaman
penetapan dan pengesahan Kata pengantar Daftar isi |
Bab I Pendahuluan o Latar belakang
(dasar pemikiran penyusunan KTSP) o Landasan hukum
KTSP o Tujuan
pengembangan KTSP o Prinsip pengembangan
KTSP |
Bab II Visi, Misi, Tujuan o Visi SDTK o Misi SDTK o Tujuan
SDTK |
Bab III Struktur Dan Muatan Kurikulum o Struktur
Kurikulum o Muatan
Kurikulum Mata Pelajaran
dan Alokasi Waktu Muatan Lokal Pengembangan
Diri Pengaturan
Beban Belajar Ketuntasan
Belajar Penilaian hasil belajar Kenaikan Kelas Kelulusan Mutasi Peserta
Didik (terkait kurikulum)
Kalender Pendidikan |
Bab IV Penutup |
Lampiran-lampiran |
Untuk jelasnya rancangan dokumen 1 KTSP disajikan sebagai berikut :
1.
Halaman awal
Halaman awal KTSP dokumen
1 mencakup halaman sampul, halaman penetapan dan pengesahan,
kata pengantar dan daftar isi.
Rinciannya sebagai berikut :
a.
Halaman sampul memuat logo Kementerian Agama dan logo
sekolah yang bersangkutan, judul kurikulum, tahun pelajaran, alamat (nama jalan dan
nomor atau nama desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota) serta tahun penyusunan (Lampiran 1).
b.
Halaman rekomendasi dari pengawas sekolah yang menyatakan bahwa KTSP telah
diverifikasi dan divalidasi, layak untuk disahkan oleh pejabat yang berwenang (Lampiran 2).
c.
Halaman pengesahan memuat rumusan kalimat pengesahan, tanda tangan
kepala sekolah dan stempel cap sekolah, tanda tangan komite atau yayasan,
stempel komite atau yayasan dan tanda tangan pejabat judul
KTSP, nama SDTK, lokasi SDTK, tanggal
penetapan dan pengesahan, pejabat yang menetapkan dan mengesahkan (Lampiran 3)
d.
Kata Pengantar berisi prakata dari
kepala SDTK.
Rumusan kata pengantar harus yang relevan
e. Daftar Isi
Daftar Isi memuat susunan bab dan sub bab
beserta halaman, Daftar Tabel dan Daftar Lampiran.
1. Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Latar
belakang memuat deskripsi hasil analisis konteks yang memuat kondisi ideal,
kondisi nyata, potensi dan karakteristik SDTK serta rumusan penekanan
disusunnya dokumen 1
B. Landasan Hukum
Landasan
hukum memuat dasar pelaksanaan penyusunan KTSP
yang sekurang-kurangnya mencantumkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
C.
Tujuan penyusunan KTSP
Tujuan
penyusunan KTSP memuat :
1.
Penjelasan
potensi, keunggulan, dan ciri khas SDTK.
2.
Pedoman dan arah
penyelenggaran pendidikan serta proses pembelajaran.
3.
Sebagai acuan
implementasi kurikulum yang telah dirancang sehingga semua pihak memiliki
persepsi yang sama.
D.
Prinsip pengembangan KTSP
Prinsip
pengembangan KTSP memuat beberapa hal berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta
didik dan lingkungannya,
2. Beragam
dan terpadu;
3. Tanggap Terhadap
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, Teknik, Seni;
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan;
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan;
6. Belajar
Sepanjang Hayat;
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Untuk
menjamin proses pembelajaran yang bermutu dan mengedepankan peserta didik
sebagai subjek dan objek pembelajaran maka kurikulum yang dikembangkan harus
memperhatikan:
1.
Proses
pembelajaran yang bermakna
2.
Menciptakan
lingkungan pembelajaran yang positif
3.
Proses
pembelajaran menumbuhkan pribadi sebagai pembelajar yang sejati
2.
Bab II Visi, Misi, Tujuan, Nilai-nilai yang dikembangkan
a.
Visi
Visi adalah
cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang
dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Rumusan
visi mengacu pada tujuan pendidikan nasional, tuntutan standar kompetensi
lulusan, mengarah hasil output dan outcome yang menggambarkan kompetensi abad
21, penguatan pendidikan karakter dan literasi.
b.
Misi
Misi adalah
sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang
telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi
penyusunan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan
berdasarkan masukan dari seluruh SDTK.
c.
Tujuan SDTK
Tujuan
pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu
tertentu maksimal 4 (empat) tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu
pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan,
satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi. Tujuan sekolah harus menjabarkan
tingkat pencapaian misi dalam bentuk pernyataan yang terukur dan dapat dicapai
sesuai dengan skala prioritas.
d. Nilai-nilai
yang dikembangkan SDTK
Nilai adalah kualitas sikap atau
perbuatan yang diterapkan oleh semua warga sekolah. (Contoh: kasih, rendah
hati, kejujuran, integritas, loyalitas dan sebagainya).
3.
Bab III Kerangka Dasar, Struktur dan Muatan kurikulum
A. Kerangka Dasar.
Kerangka
dasar adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokumen kurikulum,
implementasi kurikulum dan evaluasi kurikulum yang memuat enam landasan
(teologis, filosofis, sosiologis, psiko- pedagogis, yuridis, teoritis,
operasional).
B Struktur
kurikulum SDTK.
Struktur kurikulum
adalah pola dan susunan
mata pelajaran yang harus ditempuh
oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Struktur memuat kurikulum
nasional wajib
Struktur kurikulum SDTK yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 288 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kurikulum Pada SEKOLAH
DASAR TEOLOGI KRISTEN. (Usulan
Revisi Struktur Kurikulum sesuai pengelompokan sesuai surat kepada pusdatin dan
e rapor)
MATA PELAJARAN |
ALOKASI WAKTU
BELAJAR |
||||||
PER
MINGGU |
|||||||
I |
II |
II |
IV |
V |
VI |
||
Kelompok A |
|
|
|
|
|
|
|
1. |
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti |
|
|
|
|
|
|
|
Umum |
|
|
|
|
|
|
|
Pendidikan
Agama Kristen dan Budi Pekerti** |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
|
Khusus |
|
|
|
|
|
|
|
1). Pengetahuan
Alkitab |
- |
- |
- |
2 |
2 |
2 |
|
2).
Pendidikan Karakter Kristen** |
- |
- |
- |
2 |
2 |
2 |
2 |
Pendidikan Pancasila dan
Kewarnegaraan |
5 |
5 |
6 |
5 |
5 |
5 |
3 |
Bahasa Indonesia |
8 |
9 |
10 |
7 |
7 |
7 |
4 |
Matematika |
5 |
6 |
6 |
6 |
6 |
6 |
5 |
Ilmu
Pengetahuan Alam |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
6 |
Ilmu
Pengetahuan Sosial |
- |
- |
- |
3 |
3 |
3 |
|
Kelompok B |
|
|
|
|
|
|
1 |
Seni Budaya dan Prakarya |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
2 |
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan dan Kesehatan |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
4 |
|
Kelompok C Muatan Lokal * |
|
|
|
|
|
|
|
Total |
30 |
32 |
34 |
40 |
40 |
40 |
Keterangan:
1. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran
yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh Ditjen Bimas Kristen.
2. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh
Ditjen Bimas Kristen dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
3. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan
lokal yang berdiri sendiri.
4. Satu jam pelajaran beban belajar tatap
muka adalah 35 (tiga
puluh lima) menit.
5. Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga
dan
Kesehatan
dapat
memuat konten lokal.
6.
Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau
mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan
SDTK terdiri atas maksimal 3 (tiga)
mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.*
7.
Muatan materi
moderasi beragama.**
SDTK
dapat melakukan pengembangan kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan kebutuhan SDTK. Pengembangan kurikulum SDTK dapat dilakukan
pada: (1) struktur kurikulum (kelompok C), (2) alokasi waktu, (3) sumber
dan bahan pembelajaran, (4) desain pembelajaran
(5) muatan lokal,
dan (6) ekstrakurikuler.
C
Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan yang
meliputi sejumlah mata pelajaran dimana keluasan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam
struktur kurikulum.
Muatan kurikulum SDTK sebagai berikut :
1. Mata
Pelajaran.
Menguraikan tentang tingkat
kompetensi, kompetensi dan ruang lingkup sesuai dengan Permendikbud
No.21 tahun 2016 itu tentang : Standar ISI) Permendikbud tentang Kompetensi Inti( KI)
dan Kompetensi Dasar ( KD) yang benar adalah Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018,
tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dan Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia
Nomor 290 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kurikulum
Pada SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN
2.
Muatan Lokal.
Menguaraikan jenis dan strategi
muatan lokal dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah, kebutuhan peserta
didik, dan karakteristik SDTK.
3.
Penguatan
Pendidikan Karakter dan Literasi.
Menguarikan tentang kegiatan
penguatan pendidikan karakter dan literasi dilakukan melalui pembiasaan,
pengembangan dan proses pembelajaran dikelas.
4.
Pelayanan
Bimbingan dan Konseling.
Menguraikan tentang jenis dan
strategi pelayanan bimbingan dan konseling atau layanan belajar, sosial dan
pengembangan karir peserta didik.
5.
Pengembangan
Diri.
Menguraikan tentang jenis dan
startegi pelaksanaan program pengembangan bakat, minat dan prestasi peserta
didik. Selain juga menguraikan kegiatan
ekstrakurikuler dan kepramukaan.
6.
Penilaian dan
Ketuntasan Belajar.
a.
Penilaian
Menguraikan
tentang penilaian SDTK yang mencakup Penilaian Harian, Penilaian Tengah
Semester, Penilaian Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam standar penilaian pendidikan. SDTK juga harus menguraikan tentang mekanisme
dan prosedur pelaporan hasil belajar termasuk program remedial dan pengayaan.
b.
Ketuntasan
Belajar.
Menguaraikan
tentang mekanisme dan prosedur penentuan Kriteria Ketuntasan Minimun (KKM) yang
ditetapkan oleh SDTK
7.
Kriteria Kenaikan
Kelas dan Kelulusan.
a.
Kenaikan Kelas
Menguraikan
tentang kriteria kenaikan kelas sesuai dengan kebutuhan peraturan
perundang-undangan. Selain itu juga
menguraikan tentang kriteria tambahan sejauh tidak bertentangan dengan
peraturan dan perundang-undangan.
b.
Kelulusan
Menguraikan
tentang kriteria kelulusan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ujian yang
Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan dan tentang Ujian Nasional.
8.
Pendidikan
Kecakapan Hidup.
Menguraikan tentang kecakapan yang
dimiliki seseorang agar berani menghadapi problema kehidupan dan menemukan
solusi untuk mengatasinya.
9.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Kewirausahaan.
Menguraikan tentang keunggulan
wilayah atau daerah dan mendorong Peserta Didik mandiri dan kreatif
10.
Penanganan Mutasi Peserta Didik (Terkait Kurikulum).
Menguraikan
tentang ketentuan mutasi Peserta Didik SDTK terkait dengan kurikulum yang diterapkan
(perlu pengakajian dari tim, matrikulasi/penyesuaian terhadap materi pelajaran
yang belum dikuasai)
11. Kalender
Pendidikan.
Menguraikan
tentang pengaturan tentang permulaan pelajaran, jumlah minggu efektif belajar
satu tahun pelajaran, waktu pembelajaran efektif, jadwal libur dan kegiatan
sekolah.
Puji Tuhan, panduan Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) ini telah
disusun dan ditetapkan untuk digunakan sebagai acuan bagi kepala
sekolah, guru, pengawas, pengelola pendidikan,
dan pemangku kepentingan lainnya dalam
menyusun KTSP pada SDTK. Apabila dikemudian hari ditemukan diperlukan
penyesuaian atau perubahan, akan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KURIKULUM
SDTK …….
TAHUN PELAJARAN ……..
Alamat (nama jalan dan nomor atau
nama desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota)
tahun penyusunan
Lampiran 1 : Contoh Lembar Rekomendasi
REKOMENDASI PENGESAHAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
SDTK..................…
LEMBAR
VALIDASI KURIKULUM SDTK ….
TAHUN PELAJARAN … /…
Setelah dilakukan
verifikasi dan validasi yang dilakukan
pada tanggal … s.d …. bulan….tahun…, dengan
instrumen yang telah disesuaikan dengan
regulasi yang berlaku, maka Rancangan
Kurikulum SDTK …. telah memenuhi syarat dan layak mendapat pengesahan
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku.
........
Juli 20.... Pengawas,
Instrumen
Validasi Dokumen Kurikulum SDTK ….
Petunjuk Pengisian Instrumen
1.
Cermati dengan teliti dokumen
kurikulum yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh pengawas
2.
Tuliskan identitas satuan pendidikan,
kepala sekolah, petugas verifikasi dan validasi
3.
Bubuhkan tanda ceklist (√) pada kolom nilai “0” bila tidak terpenuhi, “1” bila
terpenuhi sebagian dan 2 bila semua ketentuan butir penilaian terpenuhi
Identitas
Sekolah :
1. Nama
Satuan Pendidikan : ….
2.
NPSN :
….
3.
Alamat : ….
4.
Nama Kepala Sekolah : ….
5.
Tanggal Validasi : ….
6.
Nama Petugas dan Jabatan : ….
Instrumen Validasi Dokumen Kurikulum SDTK
….
NO |
KOMPONEN DOKUMEN 1
|
NILAI |
KET |
||
0 |
1 |
2 |
|
||
1 |
Halaman sampul |
|
|
|
|
2 |
Halaman rekomendasi dan
validasi |
|
|
|
|
3 |
Halaman
pengesahan |
|
|
|
|
4 |
Kata pengantar |
|
|
|
|
5 |
Daftar isi |
|
|
|
|
|
Bab I Pendahuluan |
|
|
|
|
6 |
Latar Belakang |
|
|
|
|
7 |
Dasar Hukum |
|
|
|
|
8 |
Prinsip
Pengembangan |
|
|
|
|
|
Bab II Visi,
Misi, Tujuan, Nilai |
|
|
|
|
10 |
Visi |
|
|
|
|
11 |
Misi |
|
|
|
|
12 |
Tujuan |
|
|
|
|
13 |
Nilai-nilai
yang dikembangkan |
|
|
|
|
|
Bab III
Kerangka Dasar, Struktur dan Muatan Kurikulum |
|
|
|
|
|
1. Kerangka Dasar |
|
|
|
|
14 |
Landasan
Teologis |
|
|
|
|
15 |
Landasan
Filosofis |
|
|
|
|
16 |
Landasan Sosiologis |
|
|
|
|
17 |
Landasan
Psiko-pedagogis |
|
|
|
|
18 |
Landasan
Teoritis |
|
|
|
|
19 |
Landasan
Yuridis |
|
|
|
|
20 |
Landasan
Operasional |
|
|
|
|
|
2.
Struktur Kurikulum |
|
|
|
|
21 |
Kesesuaian
Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu |
|
|
|
|
|
3.
Muatan Kurikulum |
|
|
|
|
22 |
Mata Pelajaran |
|
|
|
|
23 |
Muatan Lokal |
|
|
|
|
24 |
Penguatan
Pendidikan karakter dan literasi |
|
|
|
|
25 |
Pelayanan
Bimbingan dan Konseling |
|
|
|
|
26 |
Pengembangan
Diri |
|
|
|
|
27 |
Penilaian dan
Ketuntasan Belajar |
|
|
|
|
28 |
Kriteria
Kenaikan dan Kelulusan Peserta Didik |
|
|
|
|
29 |
Pendidikan
Kecakapan Hidup |
|
|
|
|
30 |
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Kewirasuhaan |
|
|
|
|
31 |
Penangan Mutasi
Peserta Didik (Terkait Kurikulum) |
|
|
|
|
32 |
Kalender
Pendidikan |
|
|
|
|
|
Bab IV Penutup |
|
|
|
|
33 |
Uraian singkat
dokumen kurikulum |
|
|
|
|
|
Lampiran |
|
|
|
|
34 |
Profil Sekolah
dan SK Tim Pengembang Kurikulum (Daftar Hadir, Notulen dan Dokumentasi) |
|
|
|
|
35 |
Analisis
Konteks |
|
|
|
|
|
TOTAL |
|
|
|
|
No |
Rentang Skor |
Kriteria |
Keterangan |
1 |
91-100 |
A |
Sangat layak
disahkan dan digunakan sebagai kurikulum sekolah |
2 |
81-90 |
B |
layak disahkan
dan digunakan sebagai kurikulum sekolah |
3 |
71-80 |
C |
Dapat disahkan
setelah dilakukan perbaikan |
4 |
< 70 |
D |
Perlu
penyusunan kembali dengan pembinaan pengawas |
Keterangan :
1.
Cara penilaian : jumlah skor x 10
7
Lampiran 2 : Contoh Lembar Pengesahan
KEMENTERIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI/KAB/KOTA…
SDTK
…
Alamat
…
PENGESAHAN
Berdasarkan
hasil telaah dan kajian Tim Pengembang Kurikulum SDTK............., dengan memperhatikan pertimbangan dari
Komite SDTK/Yayasan dan rekomendasi
Pengawas SDTK maka dengan ini
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) SDTK… disahkan dan
dinyatakan berlaku pada Tahun Pelajaran
…/... , selanjutnya pada akhir tahun
pelajaran akan dievaluasi keterlaksanaan dan ketercapaiannya sebagai acuan
pengembangan kurikulum pada tahun
pelajaran berikutnya.
…….... Juli 20…
Ketua Komite/Yayasan Kepala
SDTK
Mengesahkan
Direktur Pendidikan
Kristen/Kabid/Pembimas/Kasi/Penyelenggara*
________________________
Lampiran 3 : Contoh SK Penetapan Kurikulum
KEPUTUSAN
KEPALA
SDTK … NOMOR …
TENTANG
PENETAPAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SDTK …
TAHUN PELAJARAN …/…
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
SDTK ….
Menimbang :
1. Bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
2. SDTK merupakan
satuan pendidikan
keagamaan Kristen dibawah pembinaan
Kementerian Agama Cq Ditjen Bimas Kristen.
3. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,
dan
huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Kepala SDTK
... tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada SDTK...… Tahun Pelajaran …/…
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun
2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun
2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2016
tentang
Standar
Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 24 Tahun 2016 Tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran
Pada Kurikulum 2013
8.
Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri
Agama Nomor 42
Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata
Kerja Kementerian
Agama;
10. Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik
Indonesia Nomor 290 Tahun 2018 Tentang Penetapan
Kurikulum Pada SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : |
KEPUTUSAN |
KEPALA SDTK … |
TENTANG |
|
PENETAPAN |
KURIKULUM
TINGKAT |
SATUAN |
PENDIDIKAN SDTK
… TAHUN PELAJARAN … /…
KESATU :
Menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDTK … Tahun Pelajaran … /… sebagai
pedoman penyelenggaraan pendidikan dan
kegiatan belajar mengajar di SDTK … pada Tahun Pelajaran … /….
KEDUA : Dokumen KTSP sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM KESATU
sebagai pedoman semua unsur
SDTK dalam mengelola pendidikan di SDTK
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …
pada tanggal .... KEPALA SDTK ...,
......................
Tembusan:
1.
Direktur Pendidikan Kristen/Kabid/Pembimas
Kasi/Penyelenggara*
2.
Yayasan
3.
Arsip
Lampiran 4. SK Pengembang Kurikulum
Kop
Surat Sekolah
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDTK
….
Nomor: ….
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SDTK ….
TAHUN PELAJARAN ….
KEPALA SDTK ….
Menimbang :
a. bahwa
untuk keperluan penyusunan dokumen kurikulum di
SDTK …. maka perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum.
b. bahwa nama-nama yang terlampir
dalam surat keputusan ini dianggap layak dan mampu menjadi Tim Pengembang
Kurikulum.
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan poin a
dan b, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala
Sekolah.
Mengingat :
1.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005
tentang Undang-Undang Guru dan Dosen
3.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 19 tahun 2017 tentang Guru dan Dosen
5.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun
2016 tentang Standar Kompetisi Lulusan
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang Standar
Isi
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun
2016 tentang Standar Penilaian
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun
2016 tentang Kompetisi Inti dan Kompetensi Dasar.
Memperhatikan : Program
Kepala SDTK ....
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama :
Menunjuk yang namanya tersebut dalam lampiran
surat
keputusan ini sebagai Tim Pengembang Kurikulum.
Kedua : Tim Pengembang Kurikulum bertanggung
jawab dan melaporkan
Hasil kegiatannya kepada kepala Sekolah.
Ketiga :
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah.
Keempat : Surat keputusan ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.
Kelima : Apabila
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan
ini akan
diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
Keenam : Surat
keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : …..
Pada Tanggal
:…-bulan-tahun
Kepala SDTK …..
………………
NIP/NRKS/NUPTK …..
Tembusan:
- Ketua Komite/Yayasan SDTK
- Yang bersangkutan sebagai Tim Pengembang Kurikulum.
- Arsip
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA SDTK ….
Nomor : …..
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SDTK ……
TAHUN PELAJARAN …./….
No |
Nama |
Jabatan
dalam Tim |
Jabatan
dalam Dinas |
1.
|
|
Pembina |
Pengawas Sekolah |
2.
|
|
Pengawas |
Ketua
Yayasan |
3.
|
|
Penanggung
jawab |
Kepala
Sekolah |
4.
|
|
Anggota |
Waka
Kurikulum |
5.
|
|
Sekretaris |
Tenaga
Kependidikan |
6.
|
|
Bendahara |
Bendahara |
7.
|
|
Anggota |
Guru |
8. |
|
Anggota |
Guru |
9. |
|
Anggota |
Guru |
10. |
|
Anggota |
Guru |
11. |
|
Anggota |
Guru |
12. |
|
Anggota |
Guru |
13. |
|
Anggota |
Guru |
Ditetapkan di : …..
Pada Tanggal : …..
Kepala SDTK …
……………………..
NIP/NRKS/NUPTK …..
DESKRIPSI TUGAS TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SDTK….
A.
Job
Dis/Tugas Tim Perumus dan Pengembangan Kurikulum (TPPK) SDTK … , Kab/Kota ….., Tahun Pelajaran .....:
1.
Penanggung
Jawab (Kepala Sekolah)
§
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan kegiatan agar dipastikan dapat berjalan secara
efektif dan efisien sesuai dengan perencanaan.
§
Mengarahkan
pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kurikulum
§
Mengendalikan
kegiatan (Pengawasan, Evaluasi, dan Pengambilan Keputusan)
2. Ketua (Wakil Bid Kurikulum)
§
Menyusun
perencanaan program kegiatan Pengembangan Kurikulum
§
Mongorganisir
kegiatan Pengembangan Kurikulum
§
Mengarahkan
pelaksanaan kegiatan
§
Mengkoordinasikan
kegiatan
§
Melakukan
Evaluasi dan Follow Up
§
Melaporkan
hasil Pelaksanaan Kegiatan
3. Wakil Ketua ( Guru), Wakil ketua membantu Ketua
dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
§
Menyusun
perencanaan, membantu program kegiatan dan pelaksanaan tugasKetua Pelaksana
Kegiatan
§
Pengorganisasian
Kegiatan
§
Pengarahan
Kegiatan
§
Pengkoordinasian
Kegiatan
§
Pengawasan
pelaksanaan kegiatan
4. Tim Narasumber
§
Melakukan
pembinaan/pengarahan terhadap TPPK (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi)
§
Memberikan saran , masukan, dan penilaian terhadap kualitas isi/materi Kurikulum.
5. Sekretaris
§
Menyusun
Program TPPK (Tim Penyusun dan Pengembangan Kurikulum)
§
Menyusun
pembagian tugas TPPK
§
Menyusun
Rencana Tindakan ( Action Plan)
§
Menyusun
dokumen Kurikulum
6. Bendahara
§
Menyusun
Anggaran Kegiatan
§
Melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan Penggunaan Keuangan
§
Membuat
LPJ Kegiataan.
7. Anggota
§
Membantu
tugas Ketua dan Sekretaris dalam hal teknis penyusunan Kurikulum
§
Sebagai
tim editor sebelum Kurikulum .
§
Melakukan
kegiatan-kegiatan sesuai dengan tahapan penyusunan Kurikulum :
1)
Mengadakan
Workshop
2)
Melakukan
Reviuw/revisi
3)
Menghadirkan
Narasumber (Pengawas/Tim Ahli)
4)
Finalisasi
Kurikulum
5)
Pemantapan
dan Penilaian
6)
Dokumen
hasil Penyusunan Kurikulum
Lampiran 6
ANALISIS
KONTEKS SDTK …. KAB/KOTA…. PROP....
TAHUN
PELAJARAN ....
A.
IDENTIFIKASI 8
(DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
a.
NO |
KOMPONEN DAN ASPEK |
INDIKATOR |
KONDISI SATUAN PENDIDIKAN |
UPAYA PENCAPAIAN |
1. |
Standar Isi |
|
|
|
|
a.Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum |
|
|
|
b. Beban Belajar |
|
|
|
|
c. Kurikulum Sekolah |
|
|
|
|
d. Kalender Pendidikan |
|
|
|
|
2. |
Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) Penetapan KKM |
|
|
|
|
b. Standar Nilai Ujian Akhir Sekolah |
|
|
|
c. Output/Lulusan |
|
|
|
|
3. |
Standar Proses Perangkat
Pembelajaran |
|
|
|
|
Jumlah maksimum
peserta didik per rombel |
|
|
|
Beban Kerja Guru |
|
|
|
|
Berbasis TIK |
|
|
|
|
4. |
Standar Pengelolaan Visi dan Misi
Sekolah |
|
|
|
|
Program Kerja
Sekolah |
|
|
|
Memiliki RKS dan RKT |
|
|
|
|
5. |
Standar Penilaian Program Penilaian |
|
|
|
b.Evaluasi Program |
|
|
|
|
c.Persentase Kelulusan |
|
|
|
|
6. |
Standar Sarana
Prasarana |
|
|
|
7. |
Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan |
|
|
|
8. |
Standar Pembiayaan |
|
|
|
- ANALISIS KONDISI SATUAN
PENDIDIKAN
No |
Komponen |
Kondisi Ideal |
Kekuatan |
Kelemahan |
Kesiapan dan Tindakan |
1. |
Peserta Didik |
|
|
|
-
|
2. |
Pendidik dan Tenaga
kependidikan |
|
|
|
|
3. |
Sarana dan Prasarana |
|
|
|
|
4. |
Pembiayaan |
|
|
|
|
5. |
Program Sekolah |
|
|
|
|
C.ANALISIS KONDISI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
No |
Komponen |
Kondisi Ideal |
Peluang |
Hambatan |
Kesiapan dan Tindakan |
1. |
Komite Sekolah) |
|
|
|
|
2. |
Kementerian Agama |
|
|
|
|
3. |
Kelembagaan, Guru dan Kepala Sekolah |
|
|
|
|
0 Response to "Paduan Penyusunan Kurikulum KTSP Sekolah Dasar Teologi Kristen ( SDTK )"
Post a Comment