Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
A.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah / satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan
dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik
maupun supervisi manajerial.
Berdasarkan
tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus
dilaksanakan pengawas yakni:
1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas
sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf
sekolah,
2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan
program sekolah beserta pengembangannya,
3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil
program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu
pada :
1.
SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka
kreditnya,
2.
Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang
petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas, serta
3.
Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya,
Dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB,
SLTP dan SLTA.
2. Meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang
pertama merujuk pada supervisi
atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk
pada supervisi atau pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil.
Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah
dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah.
Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah
meliputi:
(1) memilih
dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kode etik profesi,
(2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga
lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya,
(3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan
serta melakukan pembinaan.
Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk
menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan.
Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan
dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua
tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk
setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan
analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya
pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh
terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil
analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan
inovasi sekolah.
5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan
kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring
penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa
baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah
binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan
seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan
semester berikutnya.
9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah
dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak
sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup:
(1)
inspecting (mensupervisi),
(2)
advising (memberi advis atau nasehat),
(3)
monitoring (memantau),
(4)
reporting (membuat laporan),
(5)
coordinating (mengkoordinir) dan
(6)
performing leadership dalam
arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi :
- tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah,
- pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran,
pelaksanaan
pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah,
- dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi :
- advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif,
- memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan,
- memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah,
- memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas:
- memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan,
- memantau penerimaan siswa baru,
- memantau proses dan hasil belajar siswa,
- memantau pelaksanaan ujian,
- memantau rapat guru dan staf sekolah,
- memantau hubungan sekolah dengan masyarakat,
- memantau data statistik kemajuan sekolah,
- memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas:
- melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional,
- melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik,
- melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas:
- mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll,
- mengkoordinir kegiatan antar sekolah,
- mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya,
- mengkoordinir personil stakeholder yang lain,
- mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas:
- memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya,
- memimpin pengembangan inovasi sekolah,
- partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan,
- partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
- partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas,
- partisipasi dalam akreditasi sekolah,
- partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah,
- partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan
- partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. ( Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas ).
Berdasarkan
uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas
satuan pendidikan banyak berperan sebagai:
(1) penilai,
(2) peneliti,
(3) pengembang,
(4) pelopor/inovator,
(5) motivator,
(6) konsultan, dan
(7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah binaannya.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas
sebagai pengawas atau
supervisor akademik yaitu :
- tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek : teknis pendidikan dan pembelajaran
dan supervisor manajerial yaitu :
- tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek : manajemen sekolah
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas |
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
Inspecting/
Pengawasan |
Pelaksanaan kurikulum mata
pelajaran
Proses pembelajaran/
praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu
dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
|
Pelaksanaan kurikulum sekolah
Penyelenggaraan dministrasi
sekolah
Kinerja kepala sekolah dan
staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan
di sekolah
Kerjasama sekolah dengan
masyarakat
|
Advising/
Menasehati |
Menasehati guru dalam
pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru dalam meningkatkan
kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan
penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan
penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan
kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
|
Kepala sekolah di dalam
mengelola pendidikan
Kepala sekolah dalam
melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam
peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam
melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam
kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau |
Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata
pelajaran
Standar mutu hasil belajar
siswa
Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan
sumber-sumber belajar
|
Penyelenggaraan kurikulum
Administrasi sekolah
Manajemen sekolah
Kemajuan sekolah
Pengembangan SDM sekolah
Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan
siswa baru
|
Coordinating/
mengkoordinir |
Pelaksanaan inovasi
pembelajaran
Pengadaan sumber-sumber
belajar
Kegiatan peningkatan
kemampuan profesi guru
|
Mengkoordinir peningkatan
mutu SDMsekolah
Penyelenggaraan inovasi di
sekolah
Mengkoordinir akreditasi
sekolah
Mengkoordinir kegiatan sumber
daya pendidikan
|
Reporting
|
Kinerja guru dalam
melaksanakan pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas
kepengawasan akademik
|
Kinerja kepala sekolah
Kinerja staf sekolah
Standar mutu pendidikan
Inovasi pendidikan
|
B. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan
tugas pokok tersebut, pengawas sekolah
melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi
manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:
(1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan
atau bimbingan,
(2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan,
(3)
menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
(4) memanfaatkan hasil penilaian untuk
peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
(5) memberikan umpan balik secara tepat dan
teratur dan terus menerus pada peserta didik,
(6) melayani peserta didik yang mengalami
kesulitan belajar,
(7) memberikan bimbingan belajar pada peserta
didik,
(8) menciptakan lingkungan belajar yang
menyenangkan,
(9) mengembangkan dan memanfaatkan alat
Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10)memanfaatkan sumber-sumber
belajar,
(11)mengembangkan
interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan
dll.) yang tepat dan berdaya guna,
(12)melakukan penelitian praktis bagi
perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
(13)mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya
berperan sebagai:
1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan
hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan
inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh
staf sekolah
5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua
staf sekolah
Supervisi
manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup:
(1) perencanaan,
(2) koordinasi,
(3) pelaksanaan,
(4) penilaian,
(5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan
dan sumberdaya lainnya.
Sasaran
supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
(1) administrasi kurikulum,
(2) administrasi keuangan,
(3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan,
(4) administrasi personal atau ketenagaan,
(5) administrasi kesiswaan,
(6) administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat,
(7) administrasi budaya dan lingkungan
sekolah, serta
(8)
aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan
menganalisis potensi sekolah binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan
di sekolah binaannya
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil
pengawasan
B.
Kewenangan
dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap
pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya.
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan
untuk:
1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya,
menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
2. Menyusun program kerja/agenda kerja
kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah
yang bersangkutan,
3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil
optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan
guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan
pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional
adalah :
1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai
dengan pangkat dan golongannya,
2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan
jabatan pengawas yang dimilikinya,
3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk
melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan
biaya untuk kegiatan kepengawasan.
4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah
memiliki sertifikasi pengawas.
5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang
bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas
dibebankan pada Pemerintah
Pusat dan Daerah.
Sedangkan
tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah.
Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan
dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh
pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan
insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada
pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap
Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan
peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerahnya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian
pengawas sekolah, apakah berstatus
pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah,
baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan
SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD)
0 Response to "Tugas Pokok Dan Fungsi Pengawas Sekolah"
Post a Comment