PERATURAN MENTERI AGAMA NO.16 TH.2010 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan perlu menetapkan Peraturan Menteri
Agama tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada
Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang
Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan ...
- 2 -
- 2 -
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 118 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya;
13. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570
Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan
Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
MEMUTUSKAN : ...
- 3 -
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam
mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2. Sekolah adalah satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah yang mencakup TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK.
3. Kurikulum Pendidikan Agama adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan agama yang mengacu pada Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.
4. Evaluasi adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan agama terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan agama.
5. Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan
melalui tatap muka di dalam kelas dan kegiatan mandiri di luar kelas sesuai
dengan Standar Isi.
6. Kegiatan ekstrakurikuler adalah upaya pemantapan dan pengayaan nilainilai
dan norma serta pengembangan kepribadian, bakat dan minat peserta
didik pendidikan agama yang dilaksanakan di luar jam intrakurikuler dalam
bentuk tatap muka atau non tatap muka.
7. Guru Pendidikan Agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.
8. Pembina Pendidikan Agama adalah seseorang yang memiliki kompetensi di
bidang agama yang ditugaskan oleh yang berwenang untuk mendidik dan
atau mengajar pendidikan agama pada sekolah.
9. Pengawas ...
- 4 -
- 4 -
9. Pengawas Pendidikan Agama adalah guru agama berstatus Pegawai
Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah.
10. Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama yang selajutnya disingkat FKGPA
adalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada TK.
11. Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama yang selanjutnya disingkat KKGPA
adalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan Agama pada SD
dan SDLB.
12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang selanjutnya
disingkat MGMP-PA adalah organisasi pembinaan profesi Guru Pendidikan
Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
13. Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disingkat POKJAWAS
Pendidikan Agama adalah organisasi pengembangan profesi Pengawas
Pendidikan Agama pada TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK.
14. Komunitas Sekolah adalah warga sekolah yang mendukung proses
pencapaian tujuan pendidikan agama di sekolah yang mencakup unsur
pendidik dan tenaga kependidikan, komite sekolah dan siswa serta unsur
pelayanan yang ada di lingkungan sekolah.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab
terhadap pengelolaan pendidikan agama.
16. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Tujuan pengelolaan pendidikan agama adalah untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan agama yang bermutu di sekolah.
(2) Pendidikan Agama terdiri dari: Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama
Katolik, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Hindu, Pendidikan
Agama Buddha dan Pendidikan Agama Khonghucu.
(3) Pengelolaan pendidikan agama meliputi standar isi, kurikulum, proses
pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan,
penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, penilaian, dan
evaluasi.
Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 3
(1) Setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
(2) Setiap...
- 5 -
- 5 -
(2) Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama.
Pasal 4
(1) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas paling
sedikit 15 (lima belas) orang wajib diberikan pendidikan agama kepada
peserta didik di kelas.
(2) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas kurang dari
15 (lima belas) orang, tetapi dengan cara penggabungan beberapa kelas
paralel mencapai paling sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan
agama pada sekolah dilaksanakan dengan mengatur jadwal tersendiri yang
tidak merugikan siswa untuk mengikuti mata pelajaran lain.
(3) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada sekolah paling sedikit
15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan di
sekolah tersebut.
(4) Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada satu sekolah kurang
dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama dilaksanakan
bekerjasama dengan sekolah lain, atau lembaga keagamaan yang ada di
wilayahnya.
BAB II
STANDAR ISI
Pasal 5
(1) Menteri merumuskan dan mengevaluasi standar isi pendidikan agama
sebagai masukan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Standar Isi Pendidikan Agama merupakan standar minimal yang dapat
dikembangkan dan digunakan sebagai acuan pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
Pasal 6
Perumusan Standar Isi Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) bertujuan untuk :
a. memperdalam dan memperluas pengetahuan dan wawasan keberagamaan
peserta didik;
b. mendorong peserta didik agar taat menjalankan ajaran agamanya dalam
kehidupan sehari-hari;
c. menjadikan agama sebagai landasan akhlak mulia dalam kehidupan pribadi,
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. membangun...
- 6 -
- 6 -
d. membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berprilaku jujur,
amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif,
ikhlas, dan bertanggung jawab; serta
e. mewujudkan kerukunan antar umat beragama;
BAB III
KURIKULUM
Pasal 7
(1) Kurikulum Pendidikan Agama disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan
oleh satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kurikulum Pendidikan Agama dikembangkan dengan memperhatikan
potensi dan sumber daya lingkungan sekolah dan daerah.
(3) Sekolah dapat menambah muatan kurikulum pendidikan agama berupa
penambahan dan/atau pendalaman materi, serta penambahan jam
pelajaran sesuai kebutuhan.
(4) Kurikulum Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
BAB IV
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 8
(1) Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan dengan mengedepankan
keteladanan dan pembiasaan akhlak mulia serta pengamalan ajaran agama.
(2) Proses pembelajaran pendidikan agama dikembangkan dengan
memanfaatkan berbagai sumber dan media belajar yang dapat mendorong
pencapaian tujuan pendidikan agama.
(3) Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan melalui kegiatan
intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Bagian Kesatu
Proses Pembelajaran Intrakurikuler
Pasal 9
(1) Proses pembelajaran intrakurikuler pendidikan agama meliputi penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), pelaksanaan, penilaian, dan
pengawasan untuk terlaksananya pembelajaran yang efektif dan efisien.
(2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP dalam
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Rencana...
- 7 -
- 7 -
(3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran intrakurikuler pendidikan agama
meliputi identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar,
indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi
waktu, metode pembelajaran, kegiatan belajar, penilaian hasil belajar, dan
sumber belajar.
(4) Pelaksanaan proses pembelajaran pendidikan agama terdiri dari kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
(5) Penilaian pembelajaran pendidikan agama dilakukan secara berkelanjutan
untuk mengukur tingkat penguasaan dan pencapaian kompetensi peserta
didik.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui
pengamatan, penilaian hasil karya/tugas, praktik, portofolio, penilaian diri,
ulangan harian, dan ulangan umum.
(7) Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
Bagian Kedua
Proses Pembelajaran Ekstrakurikuler
Pasal 10
(1) Proses pembelajaran ekstrakurikuler pendidikan agama merupakan
pendalaman, penguatan, pembiasaan, serta perluasan dan pengembangan
dari kegiatan intrakurikuler yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka
atau non tatap muka.
(2) Pendalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengayaan
materi pendidikan agama.
(3) Penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantapan
keimanan dan ketakwaan.
(4) Pembiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengamalan
dan pembudayaan ajaran agama serta perilaku akhlak mulia dalam
kehidupan sehari-hari.
(5) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penggalian potensi, minat, bakat, keterampilan, dan
kemampuan peserta didik di bidang pendidikan agama.
Pasal 11
(1) Sekolah dapat mengembangkan dan menambah kegiatan ekstrakurikuler
pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
(2) Pengembangan kegiatan ekstrakulikuler Pendidikan Agama harus selaras
dengan tujuan Pendidikan nasional dan memperkokoh kesatuan dan
persatuan bangsa.
(3) Ketentuan...
- 8 -
- 8 -
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran ekstrakurikuler Pendidikan
Agama pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri.
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 12
(1) Standar Kompetensi Lulusan pendidikan agama dirumuskan oleh Menteri,
bersama Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
(2) Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan
dapat memperluas dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah dan lingkungan.
(3) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
tingkat Propinsi disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Propinsi.
(4) Perluasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
tingkat Kabupaten/Kota dan/atau tingkat satuan pendidikan disahkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(5) Ketentuan mengenai perluasan dan pengembangan Standar Kompetensi
Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
BAB VI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Guru Pendidikan Agama
Pasal 13
Guru Pendidikan Agama minimal memiliki kualifikasi akademik Strata 1/Diploma
IV, dari program studi pendidikan agama dan/atau program studi agama dari
Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat profesi guru
pendidikan agama.
Pasal 14
(1) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengadaan...
- 9 -
- 9 -
(3) Pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilakukan oleh sekolah atau penyelenggara pendidikan yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal sekolah atau penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat menyediakan guru pendidikan agama, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru sesuai dengan
kebutuhan.
(5) Penyediaan guru oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses verifikasi
kelayakan untuk mendapat bantuan guru.
(6) Kebutuhan jumlah guru pendidikan agama ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan agama,
Pemerintah dapat menugaskan pembina pendidikan agama untuk mengajar
pendidikan agama di sekolah.
(2) Pembina pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 16
(1) Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, profesional, dan kepemimpinan.
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual;
b. penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama;
c. pengembangan kurikulum pendidikan agama;
d. penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama;
e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama;
f. pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama;
g. komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik;
h. penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
pendidikan agama;
i. pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran pendidikan agama; dan
j. tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan
agama.
(3) Kompetensi...
- 10 -
- 10 -
(3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia;
b. penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan
bagi peserta didik dan masyarakat;
c. penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa;
d. kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta
e. penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
(4) Kompetensi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi;
b. sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan
c. sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga
masyarakat.
(5) Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran pendidikan agama;
b. penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
pendidikan agama;
c. pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama
secara kreatif;
d. pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif; dan
e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi
dan mengembangkan diri.
(6) Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran
agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai
bagian dari proses pembelajaran agama;
b. kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara
sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama
pada komunitas sekolah;
c. kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan
konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada
komunitas sekolah; serta
d. kemampuan...
- 11 -
- 11 -
d. kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan
pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga
keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 17
(1) Pembinaan Guru Pendidikan Agama secara nasional dilakukan oleh
Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri.
(2) Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui
pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman,
pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam
organisasi profesi pendidik, dan bentuk lainnya.
(5) Organisasi profesi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
FKG-PA, KKG-PA, MGMP-PA dan organisasi profesi sejenis.
Bagian Kedua
Pengawas
Pasal 18
Pengawasan pendidikan agama pada satuan pendidikan dilakukan oleh
Pengawas Pendidikan Agama.
Pasal 19
(1) Pengawas pendidikan agama bertugas melakukan pengawasan terhadap
terselenggaranya pendidikan agama pada sekolah yang meliputi penilaian,
pembinaan, pemantauan, penelitian, pelaporan dan tindak lanjut dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan agama sesuai
dengan standar nasional pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan agama
dan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pengawas pendidikan agama berwenang:
a. melakukan pemantauan, penilaian, dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah;
b. melakukan pembinaan terhadap guru pendidikan agama;
c. melakukan penelitian tindakan kepengawasan, penelitian sekolah dan
penelitian kelas terkait dengan penyelenggaraan pendidikan agama;
d. menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan pendidikan agama di
sekolah;
e. memberikan...
- 12 -
- 12 -
e. memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait tentang penyelenggaraan
pendidikan agama;
f. memberikan penilaian guru pendidikan agama dan rekomendasi dalam
rangka mutasi dan promosi;
g. menerapkan metode kerja yang efektif dan efisien dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan kode etik profesi;dan
h. memberikan masukan untuk pengembangan pendidikan agama di
sekolah.
Pasal 20
(1) Pengawas Pendidikan Agama harus memenuhi persyaratan :
a. untuk TK dan SD sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik
Strata 1/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pendidikan agama di TK dan SD dengan
pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun atau pengalaman sebagai
kepala TK atau SD minimum 4 (empat) tahun;
b. untuk SMP, SMA, dan SMK sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi
akademik Strata 2 kependidikan dengan ijazah Strata 1 dalam
pendidikan agama dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pendidikan agama di SMP, SMA, dan
SMK dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun atau
pengalaman sebagai kepala SMP, SMA, dan SMK minimum 4 (empat)
tahun;
c. memiliki pangkat sekurang-kurangnya penata, golongan ruang iii/c;
d. berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas
pendidikan agama;
e. memenuhi kompetensi sebagai pengawas pendidikan agama yang dapat
diperoleh melalui uji kompetensi dan/atau pendidikan dan pelatihan
fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah;dan
f. lulus seleksi pengawas pendidikan agama.
(2) Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan agama yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c, dan d,
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dapat
menetapkan kebijakan khusus dengan mempertimbangkan prinsip
profesionalitas dan kondisi setempat.
Pasal 21
(1) Kompetensi Pengawas Pendidikan Agama pada TK, SD, SMP, SMA, dan
SMK meliputi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi
akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan, dan sosial.
(2) Kompetensi ...
- 13 -
- 13 -
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rasa tanggung jawab sebagai pengawas pendidikan agama;
b. kreativitas dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan
dengan kehidupan pribadinya maupun tugas jabatannya sebagai
Pengawas Pendidikan Agama;
c. rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan
tanggung jawab sebagai pengawas pendidikan agama; serta
d. motivasi kerja pada dirinya dan memotivasi pendidik dan peserta didik.
(3) Kompetensi supervisi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penguasaan metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan agama di sekolah;
b. penyusunan program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan
program pendidikan agama di sekolah;
c. perancangan metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan pendidikan agama di sekolah;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk
perbaikan program pengawasan pendidikan agama berikutnya di
sekolah;
e. pembinaan guru pendidikan agama dalam pengelolaan dan administrasi
pendidikan agama berdasarkan manajemen peningkatan mutu
pendidikan agama di sekolah;
f. pembinaan guru pendidikan agama dalam melaksanakan bimbingan dan
konseling pendidikan agama di sekolah;
g. dorongan bagi guru pendidikan agama untuk merefleksikan kelebihan
dan kekurangannya dalam melaksanakan tugasnya di sekolah;
h. pemantauan pengelolaan pendidikan agama di sekolah berdasarkan
standar nasional pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
agama; dan
i. pemantauan pelaksanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama di
sekolah.
(4) Kompetensi supervisi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemahaman konsep, teori dasar, prinsip, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan pendidikan agama di sekolah;
b. pemahaman ...
- 14 -
- 14 -
b. pemahaman konsep, teori, teknologi, prinsip, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan proses pembelajaran dan bimbingan
pendidikan agama di sekolah;
c. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam menyusun silabus
pendidikan agama di sekolah berlandaskan standar isi, standar
kompetensi, kompetensi dasar, standar kompetensi lulusan, dan
prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
d. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam memilih dan
menggunakan strategi, metode, teknik pembelajaran dan bimbingan
yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa dalam bidang
pendidikan agama di sekolah;
e. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam menyusun RPP
pendidikan agama di sekolah;
f. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran dan bimbingan di kelas dan atau di luar kelas
untuk mengembangkan potensi siswa dalam bidang pendidikan agama
di sekolah;
g. pembimbingan bagi guru pendidikan agama dalam mengelola,
merawat, mengembangkan, menggunakan media pendidikan, dan
fasilitas pembelajaran pendidikan agama di sekolah; dan
h. pemberian motivasi bagi guru pendidikan agama untuk memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran dan bimbingan
pendidikan agama di sekolah.
(5) Kompetensi evaluasi pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
b. penyusunan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran dan
bimbingan pendidikan agama di sekolah;
c. pembimbingan bagi guru agama dalam menentukan aspek-aspek yang
penting dinilai dalam pembelajaran dan bimbingan pendidikan agama
di sekolah;
d. penilaian kinerja guru agama dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama di sekolah;
e. pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan dan hasil
belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan
agama di sekolah;
f. pembinaan guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
mutu pendidikan agama di sekolah;
g. pengolahan data hasil penilaian kinerja guru pendidikan agama; dan
h. analisis faktor pendukung dan kendala dalam pengembangan pendidikan
agama di sekolah sebagai bahan kebijakan.
(6) Kompetensi ...
- 15 -
- 15 -
(6) Kompetensi penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penguasaan berbagai jenis, pendekatan, dan metode penelitian dalam
pendidikan agama;
b. kemampuan menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti
baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan
karirnya sebagai pengawas pendidikan agama;
c. penyusunan proposal penelitian pendidikan agama baik yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif;
d. pelaksanaan penelitian pendidikan agama untuk pemecahan masalah
pendidikan agama, dan perumusan kebijakan pendidikan agama yang
bermanfaat bagi tugas tanggung jawab pengawas pendidikan agama;
e. pengolahan data hasil penelitian pendidikan agama baik yang bersifat
kualitatif maupun kuantitatif;
f. penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan agama
dan/atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan
mutu pendidikan agama;
g. penyusunan panduan, buku dan/atau modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan di sekolah sebagai tindaklanjut hasil
penelitian;
h. pelaksanaan penelitian tindakan kepengawasan dalam rangka
peningkatan mutu supervisi pendidikan agama;
i. pemberian bimbingan kepada guru pendidikan agama untuk
merencanakan dan melaksanakan penelitian tindakan kelas dalam
rangka peningkatan mutu pembelajaran pendidikan agama di kelas; dan
j. kerjasama dengan kepala sekolah untuk melaksanakan penelitian
tindakan sekolah dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan
pendidikan agama di sekolah.
(7) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemampuan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka
meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai pengawas pendidikan agama;
b. sikap aktif dalam kegiatan organisasi profesi pendidikan agama dan
asosiasi pengawas pendidikan;
c. kemampuan untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komunitas
sekolah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan tugas kepengawasan pendidikan agama; serta
d. sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas.
Pasal 22 ...
- 16 -
- 16 -
Pasal 22
(1) Pengangkatan dan pemberhentian pengawas pendidikan agama dilakukan
oleh Menteri.
(2) Pemerintah daerah dapat mengangkat pengawas pendidikan agama setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Jumlah kebutuhan Pengawas Pendidikan Agama pada sekolah ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama secara nasional dilakukan oleh
Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh Menteri.
(2) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama tingkat Provinsi dilakukan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(3) Pembinaan Pengawas Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui
pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman,
pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam
organisasi profesi tenaga kependidikan, dan bentuk lainnya.
(5) Organisasi profesi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi Pokjawas dan organisasi profesi sejenis.
BAB VII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 24
(1) Setiap sekolah wajib dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai
stándar nasional pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan agama
yang meliputi, antara lain, sumber belajar, tempat ibadah, media
pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan agama.
(2) Sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, antara lain,
kitab suci, buku teks dan buku penunjang, buku referensi agama, bahan
bacaan, media cetak dan media elektronik untuk memperluas wawasan
pendidikan agama.
(3) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinilai oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan berdasarkan pertimbangan Menteri dan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
BAB VIII ...
- 17 -
- 17 -
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah menjadi
tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(3) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
(4) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab satuan
pendidikan dan penyelenggara pendidikan.
(5) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan agama pada sekolah
sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi:
a. Sarana dan prasarana pendidikan agama;
b. Kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler pendidikan agama;
c. Insentif dan tunjangan guru dan pengawas pendidikan agama;
d. Bantuan biaya operasional organisasi profesi pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan agama.
BAB IX
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 26
(1) Penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi penilaian hasil belajar
oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
(2) Penilaian hasil belajar pendidikan agama oleh pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ulangan, penugasan,
pengamatan perilaku dan praktik;
(3) Penilaian hasil belajar pendidikan agama oleh satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tulis dan
ujian praktik;
(4) Penilaian hasil belajar pendidikan agama oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian yang dilaksanakan
secara nasional.
BAB X ...
- 18 -
- 18 -
BAB X
EVALUASI PENGELOLAAN
Pasal 27
(1) Evaluasi dilaksanakan untuk menjamin mutu pengelolaan pendidikan
agama.
(2) Evaluasi dilaksanakan terhadap standar isi, kurikulum, proses
pembelajaran, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan,
penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
(3) Evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas
oleh Menteri dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.
BAB XI
SANKSI
Pasal 28
(1) Sekolah yang tidak menyelenggarakan Pendidikan Agama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan dalam bentuk teguran lisan; atau
b. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali;atau
c. penutupan berupa pencabutan izin operasional pendirian.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Pengawas pendidikan
agama.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setelah memperoleh pertimbangan dari
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c diberikan setelah dilakukan pembinaan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka semua Ketentuan yang
mengatur tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah yang
bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30...
- 19 -
- 19 -
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2010
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 596

0 Response to "PERATURAN MENTERI AGAMA NO.16 TH.2010 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH "

Post a Comment