PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DI SEKOLAH NEGERI PROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimanakah Pelaksanaan Pendidikan Agama Kristen di Sekolah negeri di Provinsi DKI JAKARTA?
1. Sekolah Negeri dari tingkat SD, SMP, SMA yang ada guru agama Kristennya dan muridnya mencapai
    lebih dari 10  anak,  dilaksanakan Pembelajaran PAK , di ruang : 
    1). ada yang di ruang perpustakaan
    2). ada yang di ruang laboratorium
    3). ada yang di ruang guru ( alasannya tidak ada ruangan lagi )
    4). ada yang ruang mushola ( alasannya tidak ada ruangan kelas lagi )
    5). ada yang di emperan kelas, di sekat ( alasannya tidak ada ruang kelas lagi )
    6). ada yang di emperan kelas , tanpa di sekat ( alasannya tidak ada ruangan )
    7). ada juga di ruang khusus untuk belajar agama Kristen (  bagi kepala sekolahnya yang bijaksana )
    8). ada juga yang dilaksanakan di ruang BP
2. Lalu bagaimana dengan sekolah yang jumlah murid agama Kristennya kurang dari 10 anak?
    1). Kepala Sekolah yang bijak mencarikan guru honor atau Guru Agama Kristen PNS
          yang kekurangan jam mengajar 24 jam, digabung satu komplek.
    2). Kepala Sekolah yang tidak bijak, bertindak : 
         2). 1. Membiarkan anak beragama Kristen tidak memperoleh pembelajaran PAK,
                  nilai rapor diambil dari Gereja. ( Itulah yang banyak terjadi juga di Provinsi lain di Indonesia.)
         2). 2  Menolak anak muridnya diajar oleh Guru Agama dari sekolah lain... walaupun PNS,....
                   menolak Guru Agama Kristen  yang melamar , alasanya karena ada larangan dari BKD DKI,
                  dari Dinas Pendidikan menerima Guru Honor.
3. Bagaimana dengan Peraturan Pemerintah dan Undang- undang maupun perda DKI ?
    Jelas peraturan ada dan mengatur penyelenggaraan Pendidikan dan Pendidikan Agama itu sendiri :
    1). Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun  2007
         Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 
    2).  Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pendidikan Agama
    3).  Sedangkan Dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 , Bab XI 
         Tentang Agama ( Amandemen) pasal 29 , ayat (1 dan 2 ) 
   4).  Dalam undang-undang Sistem pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 
         Bab II Dasar, Fungsi dan Tujuan Pasal 2
   5). PERDA NO. 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan 
   6). Penjelasan Atas PERDA DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, 
        Angka romawi I. Bagian Umum , terdiri dari 9 asas
4. Bagaimana Harapan para Guru Agama Kristen ?
5. Mohon dengan sangat Pemerintah memperhatikan kenyataan yang ada tentang 
     Pendidikan Agama serta dapat di tindak lanjuti
    

0 Response to "PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DI SEKOLAH NEGERI PROVINSI DKI JAKARTA"

Post a Comment