RINCIAN
GRADASI sikap, pengetahuan, dan
keterampilan
dalam
Proses Pembelajaran yang tercantum dalam
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
sebagai
berikut :
Sikap Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat Mengamati
Menjalankan Memahami Menanya
Menghargai
Menerapkan Mencoba
Menghayati,
Menganalisis Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi Menyaji
-
Mencipta
0 Response to "RINCIAN GRADASI sikap, pengetahuan, dan keterampilan Permen 65 th.2013"
Post a Comment