RINCIAN GRADASI sikap, pengetahuan, dan keterampilan Permen 65 th.2013



RINCIAN GRADASI  sikap, pengetahuan, dan keterampilan
dalam Proses Pembelajaran  yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
sebagai berikut :

Sikap                   Pengetahuan       Keterampilan
Menerima             Mengingat            Mengamati
Menjalankan        Memahami           Menanya
Menghargai          Menerapkan         Mencoba
Menghayati,         Menganalisis        Menalar
Mengamalkan       Mengevaluasi        Menyaji
- Mencipta

0 Response to "RINCIAN GRADASI sikap, pengetahuan, dan keterampilan Permen 65 th.2013"

Post a Comment